Perubahan Pendataan Asset Milik Pemkab Sorong Perlu Penanganan Serius

banner 120x600
banner 468x60

S.Samori.Kabid Asset BPKAD Kabupaten Sorong

Lensapapua–  Salmon Samori S,Sos.M,Si.Kepala bidang asset pada BPKAD Kabupaten Sorong mengatakan,jika ditinjau dari inventarisasi awal yang telah dilakukan pada tahun 2009 lalu menyangkut pendataan seluruh asset dan belanja modal milik Kabupaten Sorong sudah cukup rapi,tetapi kami harus melakukan perbaikan dan perubahan-perubahan,ujarnya usai melakukan kegiatan diaula Bappeda Kabupaten Sorong,Selasa 30/9.

banner 325x300

Menurutnya hal ini penting dilakukan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan  asset yang sampai dengan saat ini masih butuh perhatian dan penanganan serius dari kami selaku kepala bidang asset beserta  staf di BPKAD Kabupaten Sorong,imbuhnya.

Meskipun  setiap SKPD setiap tahunnya sudah wajib menyampaikan laporan mengenai  asset tanah maupun asset-asset lainnya,bahkan setiap tahun berjalan mereka selalu menyampaikan kartu inventaris barang nya kepada kami,untuk menyusun neraca dan laporan keuangan yang dilakukan,tetapi harus kita benahi kembali,ungkapnya.

Karena terkait dengan PP 71 tahun 2008 menyangkut tentang sistim akutansi berbasis akrual yang harus dilakukan,sehingga perbaikan dari asset-asset yang sudah kita data ditahun 2009 tersebut,perlu diperbaiki dan diperbaharui,karena ada juga asset-asset yang sudah tidak bermanfaat dan yang sudah penghapusan tapi masih tercatat juga sampai dengan saat ini,jelasnya.

Ditambahkan, apalagi mengenai ukuran luasan tanah yang dimiliki setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dilingkup Pemkab Sorong cukup bervariasi,tergantung dari ukuran kebutuhan masing-masing SKPD,tetapi menyangkut dengan asset tanah yang ada di dinas-dinas,distrik dan kelurahan  mayoritas semuanya sudah bersertifikat,tetapi untuk wilayah yang baru dimekarkan belum bisa kami data karena kebijakan pemerintah pada saat itu, juga terkait dengan kebutuhan pemekaran,kemudian pembangunan kantor distrik dan kelurahan,sementara administrasi dari pada tanah tersebut belum dilakukan, sehingga kami harus lakukan penertiban pendataan asset tersebut hari ini,  beber Samori.

Kemudian asset yang sampai saat ini masih ada diwilayah Kota Sorong dan masih menjadi milik Pemkab Sorong masih ada seperti kantor dinas kesehatan,eks kantor dinas P dan P,dan juga eks kantor dinas pekerjaan umum,yang sampai saat ini masih terdata sebagai asset Pemkab Sorong,menyangkut rencana penyerahan asset tersebut kepada pemerintah Kota Sorong, itu kewenanangan dari Bupati selaku pimpinan daerah,tegas Samori.

Terkait dengan anggota DPRD Kabupaten Sorong yang telah usai purna tugasnya kemarin 29 September 2014,maka sesuai dengan aturan asset-asset berupa kendaraan itu masih milik pemerintah daerah Kabupaten Sorong,sehingga asset apapun itu harus dan wajib dikembalikan kecuali ada kebijakan lain dari pemerintah daerah,karena itu juga nantinya akan menjadi bagian dari pada anggota DPRD yang berikut nya untuk melaksanakan tugas-tugasnya  kedepan,pungkas Samori. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.