Lensapapua, Rikipot, pemuda warga Kota Sorong, 22 tahun nekat mencuri sepeda motor untuk foya-foya bersama teman-temannya.
Rikipot, bersama 4 orang temannya biasanya mencari target di wilayah Kabupaten Sorong dengan berboncengan.
Pada saat melakukan operasinya, Rikipot seorang diri merusak setang sepeda motor, kemudian menarik kabel stop-kontak untuk menyalakan motor tanpa kunci, sementara temannya yang lain mengawasi situasi sekitar.
Komplotan Rikipot ini cukup lihai, diketahui dari keterangan pers Polres Sorong, Kamis (28/10/2021). Rikipot melakukan aksi pencurian kendaraan roda dua tanpa kenal waktu, baik siang maupun malam. Tak hanya motor yang diparkir di sebuah halaman, yang berada di dalam rumah pun digasaknya.
Dari pengakuan Rikipot, uang hasil penjualan motor curiannya digunakan untuk bersenang-senang bersama-sama dengan komplotannya.
Ia ditangkap Satreskrim Polres Sorong berikut barang bukti 7 unit motor dari total 50 aksi pencurian. Rikipot bersama komplotannya dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. red