Menang Di PTUN, Johny Kamuru: “Ini Kemangan Masyarakat Adat”

Penyematan mahkota Kasuari kepada Bupati Sorong, Johny Kamuru ketika tiba di Bandara DEO, Jumat (10/12/2021). Dok/red
Penyematan mahkota Kasuari kepada Bupati Sorong, Johny Kamuru ketika tiba di Bandara DEO, Jumat (10/12/2021). Dok/red
banner 120x600
banner 468x60

Lensapapua, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Selasa (7/12/2021) lalu memenangkan pihak Bupati Sorong atas gugatan tiga perusahaan kelapa sawit yang sebelumnya dicabut izinnya.

Bupati Sorong, Johny Kamuru sesaat setelah tiba kembali di Sorong, Jumat (10/12/2021) kepada wartawan mengatakan kemenangan ini merupakan kemenangan seluruh Masyarakat Kabupaten Sorong.

banner 325x300
Penyematan mahkota Kasuari kepada Bupati Sorong, Johny Kamuru ketika tiba di Bandara DEO, Jumat (10/12/2021). Dok/red
Penyematan mahkota Kasuari kepada Bupati Sorong, Johny Kamuru ketika tiba di Bandara DEO, Jumat (10/12/2021). Dok/red

“Khususnya masyarakat adat yang terdampak langsung operasional perusahaan. Ini sangat luar biasa karena menjadi sorotan semua lapisan masyarakat di Indonesia bahkan di luar negeri,” kata Johny Kamuru.

Sejak bergulirnya gugatan 3 perusahaan kelapa sawit di PTUN Jayapura, dukungan dari berbagai pihak terus mengalir untuk Bupati Sorong. Dari Sabang hingga Merauke seluruh elemen masyarakat.

Petisi dukungan terhadap Bupati Sorong, Johny Kamuru pada situs change.org tembus 37.000 tanda tangan. Dok/change.org
Petisi dukungan terhadap Bupati Sorong, Johny Kamuru pada situs change.org tembus 37.000 tanda tangan. Dok/change.org

“Kita hanya bisa berupaya, tak gentar. Tetapi Tuhan yang menentukan segalanya. Ini menjadi pertanda baik bagi kita semua bahwa Tuhan merestui perjuangan terhadap masyarakat adat,” ujarnya.

Polemik

Dengan adanya krisis energi di berbagai negara di Eropa hingga Asia, kelapa sawit menjadi salah satu sumber energi populer setelah batubara. Namun Bupati Sorong membantah jika kemenangan di persidangan PTUN akan menutup pintu investasi di Kabupaten Sorong.

“Tidak demikian. Investasi silahkan, tetapi ingat Tanah Papua ini bukan tanah kosong. Jangan abaikan masyarakat ada pemilik hak Ulayat. Semua investor harus menghargai dan menghormati hak-hak mereka. Selain itu, perusahaan juga harus berjalan sesuai dengan regulasi yang ada. Baik di tingkat pusat maupun di daerah,” beber Bupati.

Ia menyebutkan, undang-undang Otsus jilid II akan segera diberlakukan. Sebagai implementasi di daerah, pihaknya akan segera menggodok peraturan daerah secara spesifik yang dapat mengakomodir kepentingan masyarakat adat di Kabupaten Sorong.

“Segera kami komunikasikan dengan legislator. Agar harkat dan martabat mesyarakat adat dapat terakomodir dengan baik dalam sektor investasi,” tegasnya.

Persidangan lanjutan akan dilaksanakan pada Januari 2022 mendatang dengan agenda persidangan melawan 2 perusahaan lainnya.

“Tetap optimis. Pasti menang karena banyak dukungan dan doa dari masyarakat. Terlepas dari itu, fakta gugatan yang tidak memenuhi tuntutan pasti akan gugur dengan sendirinya. Perjuangan ini bukti nyata kepedulian pemerintah Kabupaten Sorong terhadap hak-hak rakyat, khususnya masyarakat adat,” tutupnya. red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.