Lensapapua– Untuk menangani permasalahan Distrik Moraid harus disikapi dengan seksama,arif dan bijaksana,Jika koordinasi yang baik tidak dilakukan antara Bupati Sorong, Bupati Tambrauw, Bupati Manokwari, dan Gubernur Papua Barat,kemudian lanjut keDirjen Otonomi Daerah dan Dirjen Pemerintahan Umum maka akan menimbulkan konflik horinsontal.Kata Asisten I Setda Kabupaten Sorong Ishak Kambuaya S.Sos.M.Si.Kamis 20/3
Hal ini sudah mengarah pada konflik Horizontal namun tidak melebar,masih secara internal antara sekelompok masyarakat dengan Kadistrik Moraid Kabupaten Tambrauw.Jika hal ini terjadi antara masyarakat dengan masyarakat,siapa yang akan dirugikan.Tanya nya.
Oleh sebab itulah Bupati Tambrauw tidak seharusnya mempertahankan produk Undang-Undang tersebut,akan tetapi harus musyawarah secara keluarga,Adat, Kultur,Budaya dan harus berkonsultasi dengan Bupati Sorong.Agar bisa mendapatkan penyelesaikan tentang permasalahan Moraid baik ditingkat Lokal antara Bupati Sorong,Bupati Tambrauw,Gubernur maupun pemerintah pusat.Terang Ishak.
Inti permasalahan,tidak ada alasan lain yang mengkomplain bahwa tidak ada permasalahan Moraid yang mengakibatkan terjadinya pemukulan,ini bukan Kriminal murni.karena laporan yang saya terima dari Kadistrik Klayili,Kadistrik Klaso dan Kadistrik Moraid(Sorong),bahwa awalnya karena perbedaan pendapat tentang batas wilayah.Kemudian dengan status Moraid tersebut.Beber Ishak.
Kemudian Kadistrik Moraid (Tambrauw) “Sangaji” adalah salah satu PNS,kenapa harus memegang salah satu bendera partai Golkar dan berdemonstrasi disekitar wilayah tersebut.Sementara PNS dilarang tidak boleh terlibat baik langsung maupun tidak langsung didalam aktivitas pemilu saat ini.
Dengan demikian Ia (Sangaji) dapat diproses Hukum,terlepas dari tindakan Kriminal yang dinilai oleh pihak lain bahwa itu tindakan Kriminal murni.Kemudian Kadistrik yang baru menurut persi Kabupaten Tambrauw bisa diproses hukum karena telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam penyelenggaraan pimpinan Umum.
Hal lain lagi bahwa saya sudah pernah berikan Warning (Peringatan) agar kedua belah pihak dapat menahan diri karena proses Moraid sedang berjalan.Baik dalam penataan wilayah termasuk rencana pemekaran DOB Malamoi maupun proses Hukum lainnya.
Dalam pertemuan di Bogor Jawa barat beberapa waktu lalu juga sudah disepakati dengan hasil kesepakatan istilahnya ceck and out (masuk dan keluar), yang artinya masyarakat yang berpihak pada Bupati Tambrauw tahan diri termasuk yang berpihak pada Bupati Sorong juga sama untuk saling menahan diri.Tegas Ishak.
Karena Tim DOB dari Kemendagri sudah turun meninjau langsung dengan menggunakan helikopter ke Moraid dan Maybrat Sau, hanya tinggal menunggu bulan Mei nanti baru disahkan daerah otonomi baru.
Saya juga sudah pernah katakan bahwa Moraid tidak akan dapat diselesaikan dengan cara apapun kecuali dengan pemekaran DOB Malamoi. Hal ini menjadi warning bagi Pemprov Papua Barat dan pemerintah pusat.Bahwa kalau tidak segera diselesaikan Moraid menjadi salah satu DOB maka konflik akan terus berlangsung sepanjang masa dan bisa jadi akan terjadi korban fisik dalam hal ini pembunuhan massal.Jika hal ini terjadi siapa yang akan bertanggung jawab. Pungkasnya. (Red)