Lahan Pertanian Tidak Boleh Dialihfungsikan

banner 120x600
banner 468x60

Bupati Sorong

Lensapapua–  Bertempat di aula Bappeda, Bupati Sorong Dr.Drs. Stepanus Malak, M,Si, pimpin rapat koordinasi awal tahun 2015 bersama seluruh jajarannya, untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan penggunaan APBD tahun 2015. Selasa (06/01-2015)

banner 325x300

Dalam rapat tersebut Bupati menjelaskan bahwa, tujuan pelaksanaan rapat untuk melihat kinerja pegawai dalam tugas masing-masing sudah sejauh mana, dengan melihat perkembangan kebutuhan pembangunan daerah, pelayanan terhadap masyarakat dan juga dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan benar-benar ada, sehingga dalam kegiatan-kegiatan pelaksanaan yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bisa terukur dan bisa menjawab keinginan masyarakat sesuai dengan fakta yang ada, kata Bupati.

Lanjut dikatakannya, jangan sampai dalam pelaksanaan kinerja tersebut menyimpang terlalu jauh atau bertolak belakang dengan kenyataan yang ada, sehingga untuk itulah perlu adanya rapat koordinasi dilaksanakan bagi semua SKPD agar tidak menimbulkan masalah baik itu secara langsung maupun tidak langsung yang nantinya bisa menimbulkan kerugian-kerugian tertentu nantinya, karena setiap yang kegiatan yang dilaksanakan oleh SKPD mempunyai dampak yang kita harapkan dapat membawa perubahan kemajuan seperti yang diinginkan oleh semua pihak, imbuhnya.

Kemudian dalam hal kegiatan-kegiatan secara teknis perlu diperhatikan masing-masing pimpinan SKPD, terutama kegiatan yang sudah berjalan, agar jangan mengulangi kesalahan-kesalahan yang sama, baik itu disengaja maupun tidak disengaja atau pun kurang proaktif dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Seperti contoh: lahan pertanian yang sudah disetting mapan untuk lahan khusus pertanian agar dapat lebih diperhatikan, supaya masyarakat tidak membangun rumah dalam lahan pertanian tersebut, karena nantinya bisa membawa dampak kerugian, karena lahan tersebut adalah lahan untuk usaha pertanian, tegas Bupati.

Diakuinya, tahun-tahun yang lalu sudah dibuat papan nama pelarangan untuk mengalih fungsikan atau memperjualbelikan lahan tersebut yang tidak sesuai dengan peruntukkannya, artinya lahan tersebut tetap harus dipertahankan menjadi lahan pertanian, entah itu lahan persawahan, lading ataupun lahan untuk peternakan, jelas Bupati.

Oleh karena itu sebagai tindaklanjutnya, lahan tersebut perlu ditertibkan oleh Dinas Pertanian yang melibatkan kepala Lurah dan distrik untuk turut dalam mengatasi masalah ini, karena yang memiliki rakyat atau masyarakat adalah secara langsung adalah kepala distrik dan kepala lurah untuk dapat membina, kepala distrik maupun kepala lurah tidak boleh tinggal diam ditempat, tegasnya.

Dengan demikian, dalam hal ini perlu juga dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) pelarangan atau aturan yang mengikat untuk kesadaran bersama, karena area mulai dari Aimas sampai kedistrik Salawati sudah ada lahan yang disiapkan untuk menjadi lahan pertanian, jika hal ini diubah lagi maka akan menimbulkan kerugian, olehnya itu kita harapkan agar kawasan perkotaan jangan hanya menjadi lahan hunian, tetapi harus ada juga lahan hijau, lahan hutan lindung atau lahan mangrove dan lahan Sagu, maka harus dipertahankan, karena hal ini akan berfungsi sebagai penyedia oksigen dan sebagai resapan agar kedepan tidak menimbulkan banjir, pungkas Bupati.(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.