“Kapolda Papua Dalam Penanganan Perkara Penyalahgunaan BBM Subsidi”

banner 120x600
banner 468x60

20141121_131727

Lensapapua–  Kapolda Papua Irjen Pol. Drs. Yotje Mende, SH.,M,Hum. bersama jajarannya melakukan kunjungan ke Kabupaten Sorong ( 21/11 ) kemudian siang harinya melanjutkan perjalanannya ke Kabupaten Raja Ampat. Kunjungan tersebut dalam rangkan penanganan kasus BBM Ilegal.

banner 325x300

Dalam press Release yang dibacakan Kapolda menyatakan, dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur serta mengurangi kesenjangan sosial, salah satu kebijakan pemerintahan yang baru adalah mengalihkan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi pada kegiatan-kegiatan produktif lainnya.

Sehingga dari situasi dan kondisi tersebut Kapolri mengambil langkah antisipasi dengan melakukan pengendalian pendistribusian BBM dengan upaya-upaya penindakan dan penegakkan hukum pada masyarakat yang ingin mengambil keuntungan dengan cara-cara yang melanggar hukum.

Oleh karena itu Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua menindaklanjuti instruksi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) tersebut dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) tindak dalam giat operasi rutin yang ditingkatkan, yang mana DitReskrimsus sebagai ujung tombak dalam penegakkan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan BBM diwilayah hukum Polda Papua dengan hasil sebagai berikut:

Polda Papua telah melakukan penangkapan penyalahgunaan BBM sebanyak 20 kasus antara lain, 5 kasus dengan Barang Bukti (BB) 5 unit mobil, 2 Ton lebih BBM subsidi dengan 8 orang Tersangka (TSK).

Para TSK ini telah terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM dengan modus operandi membeli BBM di SPBU dengan menggunakan tanki rakitan (dimodifikasi), juga dengan Jerigen dengan harga subsidi. Jika dijual kembali setelah adanya kenaikan harga BBM maka akan mendapat keuntungan lebih diatas harga subsidi.

Oleh karena itu Polda Papua melakukan penahanan terhadap TSK di Rumah Tahanan (Rutan) PoldaPapua dengan tuduhan melanggar pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda 60 Milyar.

Sementara Polres Sorong Kota, Polres Sorong Aimas, Polres Sorong Selatan, Polres Manokwari dan Polres Mimika yang berada dibawah naungan Polda Papua, juga telah melakukan pengungkapan kasus serupa, dengan mengungkap 15 kasus dengan barang bukti 3 unit Kapal, 16 unit Mobil, 3 unit sepeda Motor, 30.400 liter BBM Solar, 11.680 liter BBM premium dan 800 liter BBM minyak tanah dengan 27 orang TSK. Dan kepada 27 TSK tersebut telah dilakukan penahanan untuk diproses sesuai dengan UU yang berlaku.

Khusus untuk kasus yang ditangani Polres Sorong Kota, merupakan contoh pelanggaran yang ter organisir karena melibatkan beberapa pihak dan sering berhubungan dengan agen-agen pendistribusian BBM dengan sarana yang cukup besar sehingga akan berdampak pada kerugian Negara dan masyarakat yang cukup besar.

Polda Papua telah melakukan upaya prefentif dan penegakkan hukum guna memantau kesenjangan harga BBM dimasyarakat yang tidak sama dan distribusi yang bukan peruntukkannya, sehingga dari hasil penindakan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut Polda Papua berhasil mengamankan 35 orang TSK ( Polda 8 TSK, Polres 27 TSK), 3 unit Kapal Pinisi, 3 unit Truk tanki BBM, 16 unit Mobil Minibus dengan berbagai Merk, 3 unit Sepeda Motor, 75 Ton lebih BBM jenis Solar, 11 Ton lebih BBM jenis Premium dan 800 liter BBM jenis minyak tanah.

Maka dari 5 laporan Polisi dengan 10 orang TSK yang ditangani Polres Sorong Kota, terbukti melakukan tindak pidana dibidang Minyak dan Gas Bumi, yakni menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, atau melakukan pengangkutan BBM tanpa izin usaha pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU-RI No. 22 tahun 2001 tentang Migas, jo pasal 55 KUHP atau pasal 53 huruf b jo pasal 23 ayat 2 huruf b UU-RI No 22 tahun 2001 tentang Migas jo pasal 55 KUHP, kasus ini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (P-21).

Untuk itu Kapolda Papua, menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk ikut serta dalam menciptakan Kamtibmas yang aman dan kondusif dengan adanya kenaikan harga BBM dan tidak melakukan tindakan yang melawan hukum melalui penyalahgunaan BBM, dan melalui kesempatan ini disampaikan terimakasih kepada seluruh Insan Pers atas kerjasama yang baik dan Solid selama ini dengan seluruh jajaran Polda Papua. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.