Lensapapua – Kegiatan sosialisasi RUU tentang calon pemekaran daerah otonomi baru (DOB) Kabupaten Maybrat tersebut, berlangsung sehari di Aimas, Jumat (15/11),
Ketua DPRD Kabupaten Sorong Aleks Ferry Flassy, SH menegaskan, jangan mempersoalkan calon ibukota Kabupaten Maybrat Sau, nanti jika setelah diundangkan yang menurut rencana akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
Sejak awal pengusulan calon DOB Kabupaten Maybrat Sau itu, salah satu butir di dalamnya dicantumkan pula bahwa calon ibukota kabupatennya, yakni di Maybrat. Jadi tidak ada pihak manapun yang harus saling klaim. Hal itu sah-sah saja. Karena kesiapan infrastruktur dasar, tenaga apratur dan lainnya memang sudah siap. “Tinggal selanjutnya untuk dibenahi saja,” katanya.
Ada sekitar 65 calon DOB di seluruh Indonesia yang saat ini sudah ada Rancangan Undang-Undang (RUU) nya, hanya tinggal menunggu Ampres, dan selanjutkan akan dituangkan dalam Undang Undang Pemekaran.
Ia mengimbau kepada masyarakat Maybrat pada umumnya yang mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut, agar berbagai upaya dari Pemkab Sorong sebagai kabupaten induk perlu dihargai.
“Karena rencana pemekaran tersebut atas inisiatif dan usulan dari Bupati Sorong bersama DPRD. Termasuk pengangkatan tim pemekaran dituangkan dalam SK bupati,” katanya.
Sementara itu, Asisten I Setda Kabupaten Sorong Ishak Kambuaya, S.Sos, M.Si menjelaskan, tidak ada lagi hal-hal yang perlu dibahas terkait dengan masalah dokumen pengusulan calon daerah pemekaran baru, karena semuanya sudah jelas yang dituangkan dalam RUU, belum lama ini.
“Hanya kita tinggal menunggu proses selanjutnya, hingga disahkan menjadi Undang Undang,” katanya.
Rencananya dalam waktu dekat nanti semua tim kerja tersebut akan bertolak ke Jakarta untuk mengikuti proses lebih lanjut. Jika, tidak ada halangan, akan dibahas pada 20 November, dan paling lambat Desember nanti, kata Ishak Kambuaya. (Rim/Red)