Bertambah 5 Tersangka Pembunuhan TNI di Maybrat Berhasil Ditangkap

banner 120x600
banner 468x60

Kabid Humas Polda Papua Barat. Adam Erwindi

Lensapapua – Pada hari ini (30/9) Polda Papua Barat merilis 5 tersangka baru mengenai kasus penyerangan posramil Kisor Maybrat, Papua Barat berhasil ditangkap tim gabungan TNI – POLRI yang dipimpin Kapolres Sorong Selatan AKBP. CHOIRUDDIN WACHID, S.I.K., M.M dan Dandim 1809 Maybrat.

banner 325x300

 

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi,S.IK.,MH mengatakan 5 tersangka baru kasus penyerangan Pos Ramil Kisor telah ditangkap.

 

“5 tersangka baru kasus penyerangan Pos Ramil Kisor telah ditangkap, sebelumnya sudah ada penangkapan terhadap tersangka MY dan SM, tanggal 27 september 2021 Yakobus Morait ditangkap saat melarikan diri di perbatasan klamono sorong , tanggal 28 september 2021 ditangkap AMOSKI dan ROBIANUS YAM, LUKAS KI, terakhir tanggal 29 September 2021 ditangkap AGUS YAM di Kampung Horait Distrik Aitinyo Kab. Maybrat” ucap Kabid Humas.

 

Kini Pelaku yang awalnya 19 menjadi 21 tersangka, 7 telah tertangkap. Seluruh tersangka adalah anggota KNPB.

 

Tersangka terjerat PASAL 340 KUHP SUBSIDER 338 KUHP. Pasal 340 KUHP Pidana, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord) dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Pasal 338 KUHP Pidana, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.

 

Bila ada masyarakat yang mengetahaui keberadaan DPO agar melaporkan ke layanan polisi 110 atau menghubungi Ditreskrimum Polda Papua Barat ( 082112259716), Kasat Reskrim Polres Sorong Selatan (082399760680), Kanit I Reskrim Polres Sorong Selatan (081382929298).

 

Kami Polri bersama TNI hadir ditengah masyarakat siap menjaga Kamtibmas serta memberikan rasa aman bagi  masyarakat Maybrat. Red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.