banner 468x60

3 PNS Tambrauw Tempuh Jalur Hukum Terkait Aturan KPU- UU No.10 Tahun 2016 Tentang Larangan Mutasi Pejabat

banner 120x600
banner 468x60

nota-dinas

Lensapapua–    Ketua Forum Peduli Demokrasi Pemilukada (FPDP) Kabupaten Tambrauw, Paris Alpius Wabia, mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat resmi pengaduan pelanggaran Pemilu kepada Panwaslu Kabupaten Tambrauw.

banner 325x300

Pengaduan dimaksud kata Faris adalah terkait adanya surat KPU-RI Nomor: 573/KPU/X/2016 yang sifatnya Segera perihal: Penjelasan ketentuan larangan penggantian pejabat dan/atau  penggunaan wewenang oleh bakal calon kandidat berstatus Petahana, kepada seluruh daerah yang melaksanakan Pilkada serentak 2017 diseluruh Indonesia.

Pelanggaran dimaksud yaitu Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2 yang menyatakan “ Kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”. Beber Faris kepada media ini. Kamis (03/11)

Kaitan dengan hal ini kata Faris, adanya pengaduan dari beberapa PNS dilingkungan pemerintahan Kabupaten Tambrauw yang dimutasikan (non Job-red) dengan menggunakan “Nota Dinas”.Sementara sesuai aturan, tata pergantian, mutasi atau perpindahan satu PNS tidak bisa menggunakan Nota Dinas.

Nota Dinas tidak bisa mematahkan SK (Surat Keputusan) karena kewenangan Nota Dinas masih dibawah dari pada SK, dan Nota Dinas diberlakukan apabila satu posisi jabatan mengalami kekosongan dengan alasan tetap seperti, sakit tidak bisa melaksanakan tugas atau alasan tetap meninggal dunia atau alasan lainnya karena yang bersangkutan melawan aturan, beber Faris.

Jika dikaitkan dengan aturan KPU,  UU Nomor 10 yang disebutkan diatas maka sangat jelas kandidat calon bupati Kabupaten Tambrauw sudah menyalahi aturan KPU. Karena ada 3 orang PNS yang dimutasi pada 11 Juli 2016 lalu yakni saudara Agustinus N.A. Tulalessy, S.IP.sebagai sekretaris Distrik Sausapor dimutasi dengan  alasan hubungan komunikasi dengan kepala distrik tidak harmonis.

Kemudian Ocktovianus Bofra, A.MK,. dan Matias Sedik, A.MK,. dimutasi karena melakukan pemalsuan tanda tangan kepala dinas kesehatan pada surat dokumen pencairan dana, (semuanya Non Job – red) dengan alasan yang bervariasi.

Mengacu pada aturan KPU tersebut, apapun alasan yang sangat mendasar, kandidat Petahana dilarang memutasikan pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri, ini sangat jelas sekali, terang Paris.

Menurut Paris, jikalau pun mereka ini melakukan kesalahan maka bisa direkomendasikan kepada pejabat atau kepala daerah yang baru. Disamping itu sebagai seorang pemimpin seharusnya terlebih dahulu dapat memberikan pembinaan-pembinaan, kecuali kalau sudah diberikan peringatan tetapi yang bersangkutan tidak mau berubah, barulah bisa dimutasikan dan bila perlu dipecat sesesui berat/ringan nya kesalahan yang dilakukan.

Ditambahkan Paris, sebenarnya PNS yang dimutasi cukup banyak berkisar kurang lebih 60 orang, namun ketika diketahui bahwa PNS yang 3 orang ini akan melapor ke Panwaslu, akhirnya sebagian besar PNS yang sudah mendapatkan nota dinas tersebut ditarik kembali.

Kemudian ketika yang bersangkutan (3 orang PNS-red) mengadu/melapor pelanggaran ini ke Panwaslu setempat, malah pihak Panwaslu memberikan alasan-alasan, seharusnya Panwaslu memberikan klarifikasi dengan peraturan KPU nomor 10 tahun 2016. Oleh sebab itu ketiga PNS ini akan kami dampingi untuk menempuh jalur hukum, tegas Paris. RED

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.