KPU Supiori Gelar Klarifikasi Penyerahan SK Pemberhentian Tetap Sebagai PNS bagi Cabup dan Wabup Supiori 

banner 120x600
banner 468x60

Lensapapua, Supiori – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Supiori melaksanakan klarifikasi penyerahan surat keputusan pemberhentian tetap sebagai pegawai negeri sipil (PNS) bagi Calon Bupati dan Wakil Bupati Supiori tahun 2020 dengan mengundang Bawaslu Supiori, Perwakilan PPK Kabupaten Supiori serta Ke – 5 Paslon Bupati dan Wabup Supiori, yang telah terdaftar di Ruang Rapat KPU Kabupaten Supiori, Selasa (24/11/2020).

banner 325x300

Diketahui dari 5 Paslon Bupati Supiori, 4 diantaranya merupakan ASN yakni 2 ASN yang statusnya Pensiun adalah Salomo Rumbekwan dan Jakobus Kawer, sementara 2 lainnya yaitu Rony S.G. Mamoribo merupakan ASN aktif Kabupaten Supiori yang mengundurkan diri untuk mengikuti pencalonan Bupati dengan bukti Surat Keterangan pemberhentian sedang berproses yang telah diterima oleh Divisi teknis KPU Supiori, serta Obeth Rumabar yang merupakan pegawai vertikal yaitu sebagai tenaga pengajar pada Sekolah tinggi agama Kristen Sentani yang langsung di bawah Kementerian Agama RI.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Plt. Ketua KPU Kabupaten Supiori Silvia Mundoni, ST, di hadiri Divisi Teknis dan penyelenggara Marhaen Matoneng, SE, M. Si, Divisi Hukum Paul Rumbekwan, Plt. BKPSDA Supiori Kishan, S. Sos, Sekretaris KPU Supiori Naomy Mayer serta Calon Bupati Supiori Urut 01 Obeth Rumabar, Calon Bupati Supiori nomor urut 2 Naomi Rumkabu, Calon Wakil Bupati No.2 Piet Yan Krel Pariaribo, Calon Bupati No. Urut 03 Jakobus Kawer, SP, Calon Wakil Bupati No.4 Alberth Rumbekwan.

Melalui kesempatan ini Divisi Teknis dan penyelenggara menjelaskan bahwa secara aturan juknis 395 bahwa pasangan calon wajib menyerahkan dokumen pemberhentian dari ASN paling lambat 30 Hari sebelum Pemungutan Suara. Akan tetapi dalam juknis juga menjelaskan bahwa pasangan calon dapat dinyatakan memenuhi syarat apabila dapat membuktikan dengan surat keterangan bahwa surat pemberhentian dari ASN masih dalam Proses yang dikeluarkan oleh BKN.

“Dari ke – 4 calon ini Semua SK pemberhentian sebagai ASN nya sudah kami terima termasuk dari Bapak Obeth Rumabar sebagai pegawai vertikal yaitu tenaga pendidik di Staken Sentani sudah menyerahkan SK pada tanggal 9 November yang menyatakan diberhentikan dari ASN di lingkungan Kementerian Agama RI,” jelasnya.

Disisi lain, Kepala BPKSDA Kabupaten Supiori sebagai perwakilan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kabupaten Supiori menyatakan bahwa status Roni Mamoribo dan Salomo Rumbekwan saat ini sudah ditetapkan atau diberhentikan dari ASN yang ditanda tangani oleh PPK yaitu Bupati.

Sementara itu PLT Ketua KPU Supiori menjelaskan bahwa sebenarnya tidak ada aturan yang mewajibkan pihaknya untuk melaksanakan klarifikasi namun hal ini sebagai inisiatif KPU Supiori sebagai lembaga penyelenggara untuk mengklarifikasi supaya semua masyarakat dan semua paslon yang sekarang sedang berlomba sebagai kandidat menuju Supiori 1 bisa mengetahui sejauh mana proses yang berlangsung.

“Sebagai lembaga resmi negara, kami independen, menjaga Marwah lembaga, kami mengecek langsung SK dan SK itu ada karena banyak masyarakat yang mempertanyakan, jadi SK resmi nya semua sudah lengkap,” ungkapnya.

Selanjutnya, PLT Ketua KPU Supiori, mengajak kepada seluruh masyarakat supiori bahwa saat ini masih ada 15 hari menuju Supiori 1, untuk itu jangan lupa di tanggal 9 Desember untuk ke TPS menyalurkan suaranya untuk memilih pemimpin Supiori 5 tahun kedepan. “Semua ada di tangan masyarakat, kami siap sukseskan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Supiori, 9 Desember 2020,”pungkasnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.