Ketua Komisi V DPRPB Dukung Walkot Sorong Tutup Akses Bandara Dan Pelabuhan

Bandar Udara Domine Eduard Osok (DEO) Sorong
Bandar Udara Domine Eduard Osok (DEO) Sorong
banner 120x600
banner 468x60

Lensapapua, Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan maklumat untuk memberlakukan pembatasan sosial dalam skala besar disertai dengan ketegasan hukum di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini dilakukan pemerintah untuk memerangi penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID 19).

Namun hal ini mendapat tantangan di Provinsi Papua Barat, khususnya Kota Sorong, dimana Wali Kota Sorong, Lamberth Jitmau menutup untuk sementara akses kedatangan penumpang di Bandara DEO dan Pelabuhan PELNI.

banner 325x300

Informasi yang beredar akhir-akhir ini menyebutkan, Walikota Sorong siap ‘pasang badan’  atas kebijakan pemerintah pusat terkait tidak diijinkannya pemberlakuan Lockdown di daerah.

Ketua Komisi V DPRD Papua Barat, Demianus E Rumpaidus menyatakan dukungan terhadap langkah strategis yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Sorong dengan menutup akses penumpang yang masuk melalui Bandara DEO dan Pelabuhan PELNI Sorong.

Menurutnya, Langkah ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam menekan angka persebaran COVID 19 sekaligus melindungi warga masarakat di daerah.

Ketua Komisi V DPRD Provinsi Papua Barat, Demianus E Rumpaidus. dok/red
Ketua Komisi V DPRD Provinsi Papua Barat, Demianus E Rumpaidus. dok/red

“Kami sangat mendukung langkah yang diambil oleh Walikota Sorong atas penutupan akses bandara dan pelabuhan.”

Rumpaidus menambahkan, diketahui bersama penyebaran COVID 19 melalui lalu lintas/arus masuk keluarnya warga lewat bandara dan pelabuhan. Sehingga penutupan akses di kedua prasarana perhubungan ini dinilai sangat tepat.

 Politisi Partai Gerindra itu menutip Undang-undang  Nomor 21 Tahun 2001 Bab XVII Tentang Kesehatan Pasal 59 Ayat 2 menyebutkan bahwa, Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban mencegah dan menanggulangi penyakit-penyakit endemis dan/atau penyakit-penyakit yang membahayakan kelangsungan hidup penduduk.

“Dari Undang-undang tersebut sudah sangat jelas, bahwa penutupan akses bandara dan pelabuhan merupakan kewajiban Walikota sebagai langkah melindungi warganya. Dalam hal ini mencegah dan menanggulangi penyakit akibat COVID 19 ini.’ terangnya. red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.