banner 468x60

Rugikan Pelanggan, LBH Justitia Papua Gugat PLN

banner 120x600
banner 468x60

Lensapapua, Mewakili warga menuntut ganti rugi karena seringnya pemadaman listrik di Waisai Kabupaten Raja Ampat pada dua belun terakhir ini, baru-baru ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justitia Papua menggugat PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Pengadilan Negeri Sorong.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justitia Papua, Abdul Azis, S.H, kepada wartawan mengatakan, gugatan yang dilayangkan adalah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, pasalnya Perusahan BUMN itu diduga telah melanggar Pasal 4, 7, 19, 45 dan Undang Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 2, 28 dan 29 Undang-undanag Nomor 30 tahun 2009 tetang Ketenagalistrikan.
Diungkapkannya, apapun alasannya Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yakni PLN, wajib menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku serta memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat.
Sebaliknya pemadaman listrik yang kerap terjadi di Waisai adalah bentuk perbuatan melawan hukum, apalagi ditengah tarif listrik yang begitu mahal dewasa ini, tidak diimbangi dengan pelayanan yang maksimal.
Disamping itu juga, warga telah melakukan kewajibannya dengan baik, khususnya kewajiban pembayaran rekening listrik bagi mereka yang masih menggugankan meteran biasa, bahkan bila terjadi keterlambatan pembayaran rekening dikenakan denda, ada juga yang sampai pada pemutusan hubungan aliran listrik.
Senada itu, salah satu tim Advokasi LBH Justitia Papua, Muh. Iqbal Muhiddi, S.H, mengatakan gugatan yang dilayangkan ini intinya meminta pertanggungjawaban hukum dari pihak PT.PLN atas kerugian yang di derita warga karena seringnya pemadaman listrik di Waisai.
“ Kerugian warga meliputi kerugian materil yakni biaya penganti penerangan dan kerugian immateril seperti terhambatnya aktifitas warga karena pemadaman listrik, dimana secara rinci telah diuraikan dalam gugatan yang dilayangkan,” tegas Iqbal. red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.