Lensapapua, Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) 2 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Aimas, Sorong, pada 17 Oktober 2024, mendapat sorotan tajam setelah seorang wartawan dihalangi meliput acara tersebut. Wartawan tersebut dipertanyakan undangannya, meskipun acara bersifat publik.
“Ini menunjukkan bahwa Kementerian ATR/BPN buta terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan prinsip keterbukaan informasi publik,” ujar wartawan tersebut dengan tegas.
Menurutnya, kejadian ini merupakan pelecehan terhadap profesi jurnalistik dan pelanggaran hak untuk melaporkan kegiatan publik tanpa undangan resmi.
Dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, disebutkan bahwa badan publik, termasuk kementerian, berkewajiban menyediakan informasi yang transparan dan dapat diakses oleh masyarakat luas tanpa pengecualian. Hal ini mencakup informasi yang berkaitan dengan perencanaan, kebijakan, dan program yang berpengaruh pada hajat hidup orang banyak.
Dengan demikian, tindakan penyelenggara yang mempertanyakan kehadiran jurnalis tersebut menunjukkan pelanggaran nyata terhadap kewajiban lembaga tinggi negara dalam memastikan keterbukaan informasi publik.
Penyelenggara acara FGD, yang seharusnya menjadi forum terbuka untuk diskusi tata ruang dan kebijakan publik, malah menjadi ajang pembatasan terhadap jurnalis yang justru seharusnya memiliki akses penuh. Pihak ATR/BPN diharapkan segera mengklarifikasi dan mengoreksi sikap mereka terhadap peran media.
Penting bagi kementerian ini untuk lebih memahami regulasi terkait kebebasan pers dan keterbukaan informasi, demi menjaga kepercayaan publik dan mendorong transparansi yang lebih baik di masa mendatang. red