Lensapapua – Pemerintah Kabupaten Sorong menyelenggarakan kegiatan sosialisasi penetapan dan pemetaan tanah ulayat masyarakat hukum adat yang berlangsung di hotel Aimas Convention Center (ACC)
Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari 33 sub suku marga pemilik hak ulayat yang menduduki wilayah Distrik Mayamuk, Salawati, dan Klamono. Kamis (05-9/24)
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat adat mengenai pentingnya penetapan dan pemetaan tanah ulayat.
Langkah ini diambil sebagai bentuk pengakuan atas hak-hak masyarakat hukum adat dalam menjaga dan melestarikan wilayah adat mereka, serta untuk mendukung proses pembangunan yang menghargai kearifan lokal.
Penjabat Bupati Sorong, Ir. Edison Siagian, ME, dalam sambutannya saat membuka kegiatan ini menegaskan bahwa tanah ulayat adalah warisan leluhur yang harus dijaga.
“Pemetaan dan penetapan tanah ulayat ini penting untuk menghindari konflik lahan di masa mendatang. Pemerintah daerah berkomitmen untuk bekerja sama dengan masyarakat adat dalam menjaga hak ulayat mereka,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ir. Edison Siagian juga menekankan pentingnya keterlibatan seluruh pihak, baik pemerintah, masyarakat adat, maupun pemangku kepentingan lainnya dalam proses ini agar hasil yang dicapai dapat memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi semua pihak yang terlibat.
Acara ini diharapkan menjadi awal dari proses yang lebih luas dalam menguatkan hak-hak masyarakat hukum adat di Kabupaten Sorong, dengan harapan dapat meminimalisir konflik lahan dan mendorong pembangunan yang inklusif serta berkelanjutan. Red