Perkara Pidana Pemerkosaan Masuk Tahap II

banner 120x600
banner 468x60

 

Lensapapua com Manokwari, -Satreskrim polres raja ampat Kamis, (27/10) akan men-tahap 2 kan perkara pidana pemerkosaan dengan tersangka a.n Paulus Mambrasar (60 thn, laki2), atas nama korban inisial MM (Marlina Mambrasar 22 thn, perempuan) yang merupakan korban pemekorsaan. Demikian di Katakan Kasat reskrim Polres Raja Ampat AKP. Robin Kumbarayudha, S.sos, Kepada media ini (26/10).

banner 325x300

“Kami akan segera mentahap ke II kan kasus pemerkosaan yang dilakukan Ayah terhadap anak kandungnya sendiri,”Ujar Robin.

Lanjut Robin mejelaskan, Dimana dari hal ini hubungan keduanya antara Pelaku atas korban adalah merupakan  anak kandung tersangka. Terkait Kronologis Robin Menerangkan, hal ini merupakan tindak lajut proses dan tahapan sesuai dengan laporan yang terjadi yakni Pada hari kamis  21 juli 2016 lalu sekitar pkl 16.00 wit, korban dan tersangka yang tinggal bersama dalam satu rumah di belakang kantor PLTD waisai kota, diancam oleh tersangka yang sudah diliputi nafsu birahi terhadap korban dengan menggunakan parang yang ditodongkan ke leher korban serta meminta korban untuk melayani nafsunya.

“Menurut kesaksian, korban yang tidak berdaya disetubuhi sebanyak 3 kali pada hari itu di kamar tidur tersangka. Kejadian ini baru dilaporkan seminggu setelahnya yaitu tgl 28 juli 2016,”Jelas Robin.

Atas kejadian ini Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti (BB) atas kasus ini yakni Sebilah parang, baju korban saat itu, dan sprei. Adapun Pasal yang di sangkakan yaitu 285 kuhp dgn ancaman 9 tahun penjara Tren kasus di kabupaten raja ampat adalah kejahatan asusila dan pencurian.

“Kami mengharapkan masyarakat senantiasa saling menjaga lingkungan dari latar belakang yang timbul yaitu budaya kekerasan, kondisi ekonomi, pendidikan dalam keluarga, hingga peredaran miras dan masalah sosial lainnya,”Himbaunya

Untuk itu melalui beberapa kejadian yang terjadi pihak satreskrim polres raja ampat,  akan semakin mengoptimalkan kring serse n patroli pada jam jam rawan serta memetakan titik kerawanan kamtibmas pada wilayah Hukrim Polres Kabupaten Raja Ampat.(ian)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.