banner 468x60

Kapolda PB Mendukung Peningkatan Pelayananan Kesehatan Program BPJS

banner 120x600
banner 468x60

MANOKWARI, lensapapua -Kapolda Papua Barat Drs. Martuani Sormin, M.Si mendukung penuh peran perhatian Pemerintah Indonesia terhadap peningkatan pelayanan kesehatan melalui program Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) terhadap seluruh masyarakat penjamin kesehatan tersebut.

banner 325x300

Hal ini diungkapkan Kapolda saat menerima kunjungan silaturahmi sekaligus membahas persiapan arus mudik menjelang hari raya Idul Fitri 1438 Hijriah oleh pihak BPJS pusat, Direktur Hukum Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Pusat Dr. dr. Bayu Wahyudi SpOG, M.PH.M,MHKes,MM didampingi Kepala BPJS Kesehatan Divisi Regional XII dr. Anurman Hurda,MM, AAK, Kepala BPJS kesehatan Cabang Manokwari Florinsye Tamonob dan staf.

Silaturahmi diterima langsung oleh Kapolda Papua Barat Brigjen Pol. Drs. Martuani Sormin, M. Si didampingi Kabid Dokkes Polda Papua Barat AKBP dr. Sariman di ruangan Kapolda, Kamis (15/6) pukul 14.00 wit.

Pada kesempatan ini Kapolda berharap kepada BPJS agar memfasilitasi kesehatan kepada masyarakat yang menggunakan kapal laut untuk melaksanakan mudik / pulang kampung. Kapolda juga mengatakan untuk mutu pelayanan agar segera ditingkatkan, seiring dalam memberikan kenyamanan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat yang telah terdaftar resmi sebagai pengguna kartu jaminan pelayanan kesehatan itu.

“Bila ada masyarakat yang berobat bisa difasilitasi agar masyarakat tidak ada keluhan. Disini tujuan berobat hanya kota di Makasar dan Jakarta, sedangkan kami hanya punya 2 rumah sakit, RSUD Manokwari dan RSAL Fasharkan” ucap Kapolda.

BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/Polri Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.

Sementara itu,  Direktur Hukum Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Pusat Dr. dr. Bayu Wahyudi SpOG, M.PH.M,MHKes,MM  mengatakan beberapa hal terkait BPJS yang wajib diketahui oleh masyarakat. Dimana Setiap warga negara Indonesia dan warga asing yang sudah bekerja di Indonesia selama minimal enam bulan wajib menjadi anggota BPJS. ini sesuai pasal 14 UU BPJS.

“Setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS. Sedangkan orang atau keluarga yang tidak bekerja pada perusahaan wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarganya pada BPJS. Untuk setiap peserta BPJS akan ditarik iuran yang besarnya ditentukan kemudian,”Ucap Wahyudi.

Lanjut dia,  Sedangkan bagi warga miskin,iuran BPJS ditanggung pemerintah melalui program Bantuan Iuran. Dimama untuk menjadi peserta BPJS tidak hanya wajib bagi pekerja di sektor formal, namun juga pekerja informal. Pekerja informal juga wajib menjadi anggota BPJS Kesehatan. Para pekerja wajib mendaftarkan dirinya dan membayar iuran sesuai dengan tingkatan manfaat yang diinginkan.

“Jaminan kesehatan secara universal diharapkan bisa dimulai secara bertahap pada 2014 dan 2019, diharapkan seluruh warga Indonesia sudah memiliki jaminan kesehatan tersebut” tutup Direktur  Hukum Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Pusat. (red humas)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.