banner 468x60

Ada Warga Sipil “DISEKAP” Oknum Anggota TNI??

Direktur, Pengurus LP3BH
banner 120x600
banner 468x60
Direktur, Pengurus LP3BH

MANOKWARI, lensapapua — Direktur LP3BH Manokwari Yan. Ch. Warinussy mengklaim telah menerima pengaduan dan permohonan perlindungan hukum dari salah satu warga sipil A.n Soleman Bosayor (40th), atas dugaan yang dinilai sepihak alias ” Disekap” oleh beberapa oknum anggota TNI yang menimpa keluarga atau adiknya Atas nama Hendrik. Whisky. Bosayor (30thn). Demikian diungkapkannya pada Hari Jum’at, 11/8 sekitar jam 15:30 wit, melalui siaran pers lirisnya.

Warinussy menuturkan, selaku Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari yang telah menerima pengaduan dan permohonan perlindungan hukum dari warga sipil tersebut, akan segera menindak lanjuti hal ini.

banner 325x300

” Yang bersangkutan melaporkan bahwa adiknya bernama Hendrik Whisky Bosayor (30) telah dijemput oleh beberapa orang oknum anggota TNI dan telah “disekap” secara melawan hukum di sebuah kantor yang terletak di lokasi bekas Kantor PT.Coklat Ransiki (Cokran) di Sowi I Manokwari,”Beber Warinussy.

Warinussy mengatakan, sesuai keterangan Bosayor, adiknya tersebut “dituduh” mencuri senjata api milik anggota TNI dari Kopassus yang hingga saat ini belum ditemukan, sehingga selama “disekap” di Sowi I, menurut keterangan Bosayor,adiknya tersebut mengalami tindakan kekerasan dan dianiaya oleh sejumlah oknum anggota TNI tersebut.

Disampaikan pula bahwa adiknya bernama Hendrik Whisky Bosayor tersebut rupanya sudah “diambil’ dan “ditahan” secara melawan hukum oleh oknum-oknum anggota TNI tersebut sejak hari Jum’at, 4/8 lalu dan hingga hari Jum’at 11/8 sudah genap seminggu tanpa surat penangkapan maupun penahanan serta bukti-bukti hukum yang dapat dipertanggung-jawabkan.

Oleh sebab itu, LP3BH Manokwari akan segera mempersiapkan langkah hukum guna mempersoalkan hal tersebut, termasuk melaporkan kepada petinggi TNI di Papua Barat maupun Jakarta.

” Hal ini penting karena jika ada warga sipil yang melakukan tindakan kriminal, maka yang berhak menurut amanat Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk memprosesnya adalah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan bukan “diambil-alih” oleh TNI, apalagi oleh oknum-oknum tidak bertanggung-jawab,”Tukasnya. (ian)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.