banner 468x60

2021 Polres Sorong Papua Barat Ungkap 23 Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Kasat narkoba Polres Sorong Aimas. Wayne
banner 120x600
banner 468x60
Kasat narkoba Polres Sorong Aimas. Wayne

Lensapapua –  Terkait kasus penyalahgunaan Narkotika yang sudah diungkap oleh Polres Sorong Aimas pada tahun 2021 sebanyak 23 kasus dengan 28 orang  tersangka (Tsk)

 

banner 325x300

Dengan rincian Narkotika jenis Ganja sebanyak 13 kasus dengan 15 orang Tsk, kemudian Narkotika jenis Sabu-Sabu sebanyak 9 kasus dengan 11 orang Tsk, dan Pengungkapan Minuman keras (Miras) terdapat 1 kasus dengan dua orang Tsk. Ujar Kapolres Sorong AKBP. Iwan. P. Manurung. S.Ik.,saat menyampaikan rilis dipertengahan Januari 2022.  Kamis (13/01-21)

 

Untuk barang bukti (BB) Narkotika jenis Ganja ada sebanyak 965.720 gram jika dirupiahkan maka nilainya bisa mencapai Rp  96.600 juta.

 

Kemudian untuk BB Narkotika jenis Sabu-Sabu terdapat sebanyak 66,668 gram dan jika dirupiahkan nilainya sebesar Rp. 166.672 juta.

 

Lanjut untuk kasus Miras Lokal yang produksi diwilayah hutan Klamono ada sebanyak 123,5 liter, jika dirupiahkan maka nilainya mencapai Rp. 4.300.000.

Jadi untuk tahun 2021 BB Narkotika jenis Ganja seberat 862,24 gram dan Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 18,95 gram. Jadi perbandingannya jumlah kasus penyalahgunaan Narkotika pada tahun 2020 terdapat 22 kasus, dan pada tahun 2021 naik menjadi 23 kasus.

 

Untuk seluruh kasus Narkotika, penangkapan Tsk nya diwilayah Kota Sorong, selain koordinasi kami dengan  Polres Sorong kota, juga karena kebanyakan domisili, peredaran dan pengembangan nya mayoritas diwilayah kota Sorong.  Tutup Kapolres. Red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.