Lenspapua– Sesuai amanat undang-undang maupun peraturan pelaksanaannya, diharapkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar dapat menjaga netralitas dalam memberikan pelayanan sebagai abdi negara maupun abdi masyarakat.
Jangan sampai ada ASN yang memihak kepada salah satu kandidat, karena akan sangat mempengaruhi profesionalitasnya didalam melaksanakan tugas-tugas, Hal ini disampaikan Plt Bupati Sorong, Drs. Musa Kamudi, M.Si., usai pelaksanaan upacara Hut Korpri ke-45 yang dilaksanakan dihalaman apel kantor Bupati Sorong, Selasa (29/11)
Bagi ASN yang ketahuan melakukan pelanggaran ataupun politik praktis seperti masuk dalam tim sukses salah satu kandidat, atau sebagai juru kampanye, menggunakan pasilitas pemerintah serta membuat pengkotak-kotakan diantara sesama ASN, maka akan ditindak sesuai perintah undang-undang yang berlaku maupun aturan pelaksanaannya, kata Kamudi.
Disinggung terkait adanya ASN yang benar-benar telah memihak pada salah satu kandidat, dikatakan Kamudi sepanjang belum ada laporan resmi dari pihak Panitia pengawas pemilukada (Panwaslu) maka dianggab belum ada pelanggaran.
Oleh sebab itu, kepada semua pihak penyelenggara Pilkada diharapkan agar jika ada temuan pelanggaran oleh oknum ASN harus segera dilaporkan, agar kita dapat mengambil tindakan tegas kepada oknum ASN tersebut, tegas Kamudi.
Oleh sebab itu, pada hari H Pilkada serentak 2017 mendatang diharapkan kepada seluruh masyarakat maupun ASN untuk menggunakan hak pilih sesuai hati nurani masing-masing, tambah Kamudi. RED
Disis lain Sekretaris Korpri Kabupaten Sorong, Veni M.C. Morin., menambahkan, dengan tema Hut Korpri “Bersama Korpri Meneguhkan Netralitas dan meningkatkan profesionalisme Aparatus Sipil Negara”diharapkan kepada seluruh ASN untuk benar-benar dapat menjaga serta melaksanakan peraturan yang berlaku.
Apalagi dalam kancah Pilkada serentak tahun 2017 mendatang kata Veni, ASN tidak diperbolehkan turut berkecimpung dalam politik, dalam arti ASN harus dapat menunjukkan netralitas didalam melaksanakan tugas, karena ASN dipantau oleh masyarakat.
Ditambahkan Veni, jika pimpinan SKPD melihat ada staf ASN nya yang terlibat langsung dalam politik praktis, maka jangan segan-segan menindak ASN tersebut sesuai undang-undang yang berlaku, tegas Veni. RED