banner 468x60

PKN Biak Kantongi Sjumlah Data Terkait Penyalahgunaan Anggaran Di Daerah

v
Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN), Biak Numfor Joey Nicolas Lawalata. dok/red
banner 120x600
banner 468x60
v
Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN), Biak Numfor Joey Nicolas Lawalata. dok/red

Lensapapua, Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN), Biak Numfor Joey Nicolas Lawalata mengungkapkan bahwa di Kabupaten Biak Numfor sudah banyak laporan dan data yang masuk ke pihaknya dan sementara ini sedang di telusuri terkait penyalahgunaan anggaran beberapa tahun belakangan khususnya tahun 2015, 2016 dan 2017.

“Kami sudah melakukan pertemuan dengan Kesbangpol dan Kejaksaan Negeri, serta meminta kepolisian dan Kodim Biak Numfor untuk membeckup kami dalam proses investigasi, mungkin minggu depan kami akan melaksanakan pemberitahuan dan informasi kehadiran kami untuk stakeholder Dinas dan LSM, distrik dan desa di Biak,” tuturnya.

banner 325x300

Ia menambahkan PKN baru saja terbentuk pada 26 November 2018, secara kelembagaan PKN sudah melaporkan diri ke kepala Kesbangpol dan diterima dengan baik serta mendukung agar bisa cepat terungkap kasus-kasus korupsi yang ada di Biak.

“Semoga langkah kami ini menjadi sebuah gerakan perubahan untuk mendorong transparansi data publik bagi kepentingan masyarakat, karena kami lihat juga banyak politisi daerah yang berbicara soal program tetapi anggarannya kami masih buta, tidak tahu arahnya kemana, saya kira ini sudah saatnya transparansi informasi dan komunikasi publik harus dibukakan kepada masyarakat,” Ujarnya.

Menurutnya, semua dinas dan Pemda harus Punya Dipa yang dibentuk dalam baliho di depan kantornya masing-masing, atau seperti terobosan baru yang dibuat oleh Plt Bupati Biak Herry Naap mengenai pengadaan videotron terhadap transparansi keuangan, ini menjadi langka perubahan awal bagi kepentingan masyarakat yang lebih baik.

PKN telah melayangkan permintaan informasi ke DPR dan ketua DPRD untuk permintaan data LPJ (laporan pertanggungjawaban) dan rinciannya, sesuai dengan undang-undang nomor 14 tahun 2008 pasal 53 jika badan publik dalam jangka waktu 10 hari tidak memberikan informasi data itu maka PKN akan layangkan surat keberatan dan apabila tidak digubris juga selama 30 hari maka akan di bawa dalam persidangan di Jayapura di komisi Informasi Publik.

PKN akan memberikan catatan kritis bagi lembaga publik dan barang publik yang ada di Kabupaten ini agar data-data yang menjadi tanggung jawab publik untuk dapat diakses.

“Mohon untuk bisa di Akses, dapat kerja sama yang baik untuk bisa diakses oleh masyarakat karena kami melakukan investigasi melalui data itu dan ketika tidak ada transparansi itu maka acuan Kami adalah undang-undang nomor 14 tahun 2008 dengan ancaman pidana 1 – 3 tahun penjara, yang saya kira itu belum diterapkan Biak dan ini langkah awal kami,” Jelas Joey.

catatan kritis bagi badan publik yang sudah di layangkan surat permintaan data terkait keuangan dan ada juga surat keberatan terhadap permintaan data publik pada per tanggal 2 November 2018 yang ditayangkan oleh pusat langsung ke badan publik yang ada di Biak.

“Dalam jangka 30 hari kami akan melakukan pengawalan terus apabila tidak ditanggapi maka kami mohon maaf dengan tidak mengurangi rasa hormat kita akan bertemu di meja hijau,” cetusnya.

Joey menambahkan, keterkaitan PKN dan KPK adalah PKN merupakan satu unit kerja lembaga Investigasi yang ada di bawah Menkumham sedangkan KPK adalah lembaga independen yang mempercayakan tugas investigasi kepada Kemenkumham lewat PKN, jadi untuk melaksanakan tugas investigasi lapangan dan mendapatkan data-data keuangan PKN bisa mendapatkannya dari KPK,dapat juga melalui badan publik yang ada di daerah. red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.