banner 468x60

Kasus KDRT Suami Bunuh Istri di klamono

Kapolres Sorong AKBP.Moch Rudi Prasetyo.S.Ik. saat menggelar perkara Tsk Shabu-Shabu.
banner 120x600
banner 468x60
Kapolres Sorong AKBP.Moch Rudi Prasetyo.S.Ik.
Kapolres Sorong AKBP.Moch Rudi Prasetyo.S.Ik.

Lensapapua-  Kapolres Sorong Kabupaten AKBP. Moch. Rudi Prasetyo.S.Ik., menyampaikan telah terjadi tindak pidana KDRT yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Tepatnya pada hari Sabtu tanggal 14 Januari 2017 sekitar pukul. 16.00 wit di Kampung Klawana Distrik Klamono kabupaten Sorong. Sabtu (14/1)

Kronologis awal:
Korban a.n. Oktovina Kondologit dan pelaku a.n. Yosias Lobat merupakan suami istri yang sebelumnya sudah pernah terjadi penikaman dan sempat menjadi DPO Polsek Beraur selama 4 bulan.

banner 325x300

Pada hari ini pelaku kembali melakukan penikaman yang mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian.

Setelah melakukan perbuatan tersebut pelaku langsung menyerahkan diri ke Koramil karena jarak tempat kejadian dan Koramil tidak terlalu jauh.

Selanjutnya anggota Koramil membawa pelaku ke Polsek dan kemudian oleh anggota Polsek Beraur pelaku langsung diamankan ke Mapolres Sorong.

Hal ini disebabkan oleh karena kasus penikaman yg pernah terjadi sebelumnya dimana korban mengalami luka berdampak munculnya reaksi massa berupa pembakaran rumah.

Langkah yang dilakukan pihak Polres
1. Mengamankan pelaku.
2. Koordinasi dengan kepala suku.
3. Back up personil Polres untuk laksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pendekatan kepada tokoh masyarakat tokoh adat Kepala suku dan keluarga korban (isteri) agar tidak melakukan serangan balasan terhadap keluarga pelaku (suami)
4. Koordinasi Sat Brimob Den B Sorong untuk back up kekuatan pengamanan.

Demikian laporan awal yang disampaikan Kapolres kepada para awak media. RED

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.