Lensapapua- Dinilai telah melanggar beberapa kontrak kerjasama antara masyarakat adat Malamoi, selaku pemilik hak ulayat di Kampung Klaso, dengan PT. Mega Mustika Plantation (MPP), sehingga berujung dari masalah tersebut, Bupati Sorong Johny Kamuru mencabut izin perusahaan dimaksud.
Kegiatan yang berlangsung di Kampung Della, Distrik Selemkai, Jum’at (14/8-2020) mendapat sambutan positif dari tokoh adat, dan sejumlah masyarakat setempat.
Menurut kajian yang dilakukan oleh OPD teknis terkait, di mana perusahaan tersebut, dinilai telah melanggar beberapa kontrak kerjasama.
Dengan mempertimbangkan beberapa masalah itu, Bupati Sorong langsung mencabut izin perusahaan. Berupa pencabutan izin tentang lingkungan, izin lokasi, dan izin usaha perkebunan milik PT. MMP.
Surat keputusan tersebut, diserahkan langsung oleh Bupati Johny Kamuru kepada Dewan Adat Malamoi.
Turut hadir, anggota DPRD Kabupaten Sorong, Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Suroso, Kepala Kesbangpol Adri B. Timba serta sejumlah pejabat terkait lainnya. (Red,Bag. Prokopim/mm/kk/2020)