banner 728x250

Tiga Kasus Pembunuhan Terungkap di Sorong, Motif Cemburu hingga Pengaruh Miras

banner 120x600
banner 468x60

Lensapapua, Kepolisian Resor (Polres) Sorong mengungkap tiga kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah hukumnya dalam beberapa waktu terakhir. Ketiga perkara tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolres Sorong AKBP Edwin Parsaroan dalam konferensi pers di Mapolres Sorong, Kamis (5/3/2026).

 

banner 325x300

Kapolres menjelaskan, dari tiga kasus yang terungkap, dua di antaranya dipicu persoalan hubungan asmara yang berujung kecemburuan dan dendam, sedangkan satu kasus lainnya terjadi akibat pertengkaran dalam kondisi pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras.

 

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah pembunuhan terhadap Umar Kayam Gunawan (25). Korban yang diketahui memiliki keterbatasan khusus itu menjadi korban pembunuhan berencana oleh MFLO (18) yang dibantu rekannya SA (17).

Peristiwa tersebut dipicu rasa cemburu tersangka karena korban masih sering menghubungi SA yang merupakan kekasihnya. Tersangka bahkan disebut naik pitam setelah korban meminta kembali barang-barang yang sebelumnya diberikan kepada SA, sementara SA diketahui pernah menyebarkan cerita palsu hingga korban rela memberikan sejumlah uang dan barang.

 

Keduanya kemudian mengatur pertemuan dengan korban di sebuah rumah kos di Distrik Aimas pada Februari lalu. Namun pertemuan itu justru menjadi jebakan. Saat korban tiba, ia diserang menggunakan balok kayu hingga tak berdaya. Tidak berhenti di situ, tersangka MFLO kemudian menikam korban menggunakan pisau pada bagian perut dan leher hingga meninggal dunia.

 

Setelah memastikan korban tewas, jasad korban dimasukkan ke dalam karung dan diikat sebelum akhirnya dibuang menggunakan sepeda motor di area jembatan Jalan Kontainer.

 

Pelarian kedua pelaku akhirnya terhenti setelah tim Resmob Polres Sorong menangkap mereka di Kampung Seget. Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Kasus pembunuhan lainnya menimpa Cristine Ewit Syuti (25). Peristiwa ini terjadi pada Minggu pagi, 18 Januari 2026, di depan Gereja Katolik St. Bernardus, Jalan Sawit.

Saat warga tengah bersiap mengikuti ibadah, tersangka MS (29) mendatangi korban dan langsung menikamnya dari belakang menggunakan pisau. Tikaman tersebut mengenai punggung korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

 

Usai melakukan aksinya, tersangka sempat melarikan diri ke wilayah Maybrat sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian beberapa hari kemudian.

 

Sementara itu, kasus ketiga menewaskan Laode Asboy dalam peristiwa kekerasan yang terjadi di Jalan Blok, Distrik Sorong Manoi pada 17 Januari 2026. Insiden bermula dari cekcok antara korban dan pelaku yang dipicu persoalan pribadi.

Dalam kondisi dipengaruhi minuman keras, pertengkaran tersebut berubah menjadi aksi kekerasan menggunakan pisau dodos sawit. Korban mengalami luka parah di bagian belakang leher dan meninggal dunia di tempat kejadian.

 

Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu tersangka berinisial RI yang dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Sementara untuk kasus pembunuhan berencana, para tersangka terancam dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

 

Kapolres Sorong menegaskan bahwa seluruh tersangka kini telah diamankan di sel tahanan Polres Sorong. Polisi juga masih terus mendalami setiap kasus guna memastikan seluruh pelaku yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

 

Menurut Kapolres, rangkaian kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik pribadi, kecemburuan, serta pengaruh minuman keras dapat memicu tindakan kriminal yang berujung pada hilangnya nyawa. red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses