
Lensapapua – Kepolisian Resor Sorong berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kabupaten Sorong dan Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka bernama Yansen Yekwam yang diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/62/II/2026/SPKT-III/Polres Sorong/Polda Papua Barat Daya tertanggal 9 Februari 2026. Aksi pencurian tersebut terjadi di Jalan Insan Cendekia, Kelurahan Makbalim, Distrik Mayamuk, Kabupaten Sorong.
Kapolres Sorong AKBP Edwin Parsaoran S.I.K., M.I.K., saat menggelar press release di Mapolres Sorong, Kamis (5/3/2026), mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan sejumlah kendaraan bermotor kepada pihak kepolisian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi yang diperkirakan mencapai Rp65.000.000. Kerugian tersebut berasal dari hilangnya beberapa unit sepeda motor yang diduga dicuri oleh pelaku di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Sorong.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat F1 tahun 2022 warna hitam dengan nomor polisi PB 4672 AN beserta satu lembar salinan STNK kendaraan tersebut.
Selain barang bukti yang telah diamankan, polisi juga masih melakukan pencarian terhadap barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 dan satu unit sepeda motor Vega R yang diduga turut dicuri oleh pelaku.
Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, tim Reskrim Polres Sorong kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku.
Pada Senin 23 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WIT, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di wilayah Malanu, Kota Sorong. Selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIT tim melakukan penyelidikan di sekitar lokasi tersebut.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Selasa 24 Februari 2026 sekitar pukul 06.00 WIT tim akhirnya melakukan penggerebekan di salah satu rumah di wilayah Malanu Kampung, Kota Sorong dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti sebelum dibawa ke Mapolres Sorong untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa tersangka melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Sorong dan Kota Sorong. Setelah berhasil mencuri kendaraan, pelaku kemudian menjualnya kembali untuk mendapatkan uang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk membeli minuman keras.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh hingga sembilan tahun penjara. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta mencari barang bukti yang belum ditemukan. (mps/red)







