Lensapapua– Untuk mendapatkan pemahaman secara terperinci, Sebanyak 10 daerah di Indonesia yang ditetapkan Presiden Joko Widodo sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) ikuti Diklat Masterlist selama 1 minggu di puncak Bogor Jawa Barat. diantaranya Pandegelang, Tanjung Besung, Palu, Bitung, Morotai dan Kabupaten Sorong.
Dalam kegiatan Diklat ini selain pemateri dari widya suara BKPM pusat, juga ada pemateri lain dari beberapa perusahaan yang notabene mengurusi Masterlist, selain itu para peserta juga diberikan kesempatan untuk observasi lapangan ke pabrik makanan PT.Mayora group dan PT.Tirta fressindo.
Diklat dimaksud dalam rangka mempersiapkan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BP-PTSP) yang notabene sebagai administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), karena 2019 KEK sudah harus beroperasional. kata kepala dinas BP-PPTSP Kabupaten Sorong. DR. Salmon Samori, S.Sos., M.Si.,Senin (28/11)
Dikatakan Samori, terkait kediklatan Masterlist, masih ada lanjutan untuk beberapa kegiatan lainnya dengan tujuan agar Badan Penanaman dan PTSP mempersiapkan Maserlist bagi para investor maupun rekanan yang akan berinvestasi didaerah ini.
Meskipun Masterlist menjadi kewenangan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pusat, tetapi menyangkut izin prinsip adalah kewenangan daerah, dalam hal ini di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BP-PPTSP)
Menurut Samori, didalam Masterlist semuanya sudah diatur tentang tatacara para investor didalam mengimport sesuatu barang, dan Masterlist akan dikeluarkan BKPM pusat apabila daerah telah mengeluarkan izin prinsip.
Dalam pengelolaan KEK kata Samori berbeda-beda, sebagai contoh: daerah Bitung dan Palu 2017 sudah harus beroperasional, Tanjung Besung dan Pandegelang persemiannya tahun 2016 ini dan Kabupaten Sorong dipersiapkan tahun 2019 dan rencananya akan diresmikan langsung oleh Presiden, kata Samori. RED