
Lensapapua, Aimas Sorong – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Papua Barat Daya menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya (DPRPBD).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Dirkrimsus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Iwan P. Manurung, dalam kegiatan press release yang digelar di Mapolda Papua Barat Daya, Selasa (30/12/25).
Dalam pemaparannya Kombes Iwan menjelaskan bahwa penetapan kelima tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan seragam DPRPBD.
“Sebanyak lima orang telah kami tetapkan sebagai tersangka dan sebanyak 15 orang saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan seragam anggota DPRPBD,” ujar Kombes Iwan.
Ia menambahkan, setelah penetapan tersangka, penyidik Ditkrimsus Polda Papua Barat Daya pada hari yang sama langsung melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka guna mendalami peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Untuk diketahui bersama, proyek pengadaan tersebut di menangkan oleh CV Putra Bivak dengan nilai kontrak Rp 999.000.000 (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Rupiah) dengan total kerugian negara sesuai audit BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan) sebesar Rp. 700 juta dari total anggaran 1 Milyar.
Ia menambahkan, Polda Papua Barat Daya menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. red







