banner 728x250

Dugaan Jual Beli Jabatan di Lingkungan Pemkab Teluk Bintuni, Oknum Stafsus Bupati Didorong Diperiksa

banner 120x600
banner 468x60

Lensapapua, Aroma tak sedap kembali menyeruak dari lingkungan birokrasi Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni. Seorang oknum staf khusus (stafsus) bupati dikabarkan terlibat dalam dugaan praktik jual beli jabatan dan permintaan jatah proyek di sejumlah dinas.

Dari informasi yang beredar di kalangan ASN, oknum tersebut diduga menjanjikan promosi jabatan bagi sejumlah pejabat eselon, mulai dari kepala bidang hingga sekretaris dinas, dengan imbalan berupa proyek maupun uang tunai. Salah satu sumber menyebut, jabatan sekretaris dinas ditawarkan dengan kompensasi proyek internal, sementara posisi kepala dinas diduga “dihargai” hingga Rp1 miliar.

banner 325x300

Selain itu, oknum yang sama juga disebut meminta proyek fisik pada sejumlah kepala dinas yang pada Pemilu lalu diketahui tidak sejalan secara politik dengan bupati terpilih. Dugaan ini menimbulkan kegelisahan di kalangan ASN karena dianggap menabrak prinsip meritokrasi dan profesionalisme aparatur sipil negara.

 

Bila dugaan tersebut benar, maka praktik semacam ini berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum, antara lain:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 3 dan Pasal 5, yang mengatur prinsip netralitas, integritas, serta larangan penyalahgunaan wewenang;

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menegaskan larangan menerima hadiah atau imbalan dalam rangka jabatan;

serta Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001), yang mengatur ancaman pidana bagi pejabat publik yang menerima suap atau gratifikasi terkait jabatan.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni maupun dari oknum stafsus yang disebut dalam dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut guna menjaga keberimbangan informasi.

Pakar hukum administrasi publik menilai, dugaan jual beli jabatan merupakan bentuk penyimpangan serius yang dapat menggerus kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan. “Kalau praktik seperti ini dibiarkan, ASN bukan lagi dipilih karena kompetensi, tapi karena setoran. Itu pelanggaran berat terhadap asas merit sistem,” ujar seorang akademisi hukum yang enggan disebut namanya.

Publik kini menanti langkah tegas dari Inspektorat, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), hingga aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan ini secara transparan. Reformasi birokrasi hanya akan bermakna jika penegakan integritas tidak berhenti di tataran slogan. red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses