
Lensapapua Sorong- Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH-GERIMIS) Yosep Titirlolobi, S.H optimis kasus dugaan pemalsuan Ijazah Taman Kanak-kanak (TK) Baseftin Al-Marif di Fafanlap, Distrik Misool Selatan, Kabupaten Raja Ampat yang diduga dilakukan oleh Ketua Yayasan Veronika Virly Yuriken masih ditangani penyidik Direktorat Reskrim umum Polda Papua Barat Daya.
Optimisme dia itu karena sudah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) kasus pemalsuan Ijazah TK yang dilakukan oleh Ketua Yayasan MER dan Surat Perintah Penyidikan Lanjut Nomor : 26.lidik/1.a/I/RES.1.9./2026 artinya penyidikan masih berlanjut.
Untuk itu Yosep Titirlolobi minta kepada Direktur reskrimun untuk segera menetapkan tersangka bilamana dua alat bukti dan keterangan saksi-saksi dirasa sudah cukup agar perkara ini bisa jelas atau tidak mengambang, tentunya perkara ini diserahkan sepenuhnya kepada penyidik.
“Kami selama ini cukup mengetahui bahwa pihak Yayasan MER dengan kekuatan finansialnya terus melakukan lobi-lobi kepada Penyidik, mulai dari lobi mereka kepada Kapolda Papua Barat Daya, Wakapolda, sampai pada Direskrimum tetapi kami sampai saat ini masih percaya integritas Polda Papua Barat Daya diatas segalanya,” tegas Yosep kepada wartawan di Sorong, Jumat (6/3/2026).
Apalagi perlu diketahui bahwa Pembina Yayasan MER warga negara asing (WNA) yang juga CEO PT Misool Eco Resort (MER) Andrew John Miners telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak imigrasi (Kantor Imigrasi Papua Barat) atas dugaan pemberian keterangan tidak benar, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 118 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, ujar Yosep.
Jadi kalau ada desas-desus yang mengatakan bahwa perkara pemalsuan ijazah TK Baseftin Al-Marif yang dilakukan oleh Ketua Yayasan MER akan dihentikan itu adalah tidak benar, yang benar adalah proses hukumnya sampai saat ini masih berjalan.
“Kalaupun dikemudian hari kasus ini dihentikan maka sudah tentu kami akan menempuh jalur hukum salah satunya praperadilan dan melaporkan perkara tersebut ke Mabes Polri,” ujarnya. (Ab/red)






