banner 728x250

Kepolisian Tidak Bisa Serta Merta Panggil Wartawan Apabila Berita Yang Disajikan Dianggab Merugikan Pihak Tertentu

Saat deklarasi penandatanganan nota kesepahaman
banner 120x600
banner 468x60

 

Saat deklarasi penandatanganan nota kesepahaman antara Polda dan JMSI. Jumat (13-2/26)

Lensapapua, Kota Sorong — Kepolisian tidak bisa secara serta-merta memanggil atau memproses oknum wartawan hanya karena pemberitaan yang disajikan di ruang publik dinilai merugikan pihak tertentu.

banner 325x300

 

Hal tersebut ditegaskan oleh Kombes Pol. Iwan P. Manurung, dalam kegiatan sosialisasi dan seminar nasional yang digelar Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI)  Sorong di Papua Barat Daya. Jumat (13-2/26)

Menurutnya, setiap persoalan yang berkaitan dengan karya jurnalistik harus terlebih dahulu dilihat dari sudut pandang kemerdekaan pers dan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

“Polisi tidak bisa langsung memanggil wartawan. Ada mekanisme yang harus dihormati, termasuk peran Dewan Pers dalam menilai apakah suatu karya jurnalistik melanggar kode etik atau tidak,” ujarnya.


Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang membahas koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers serta penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Seminar Nasional Harmonisasi Polri dan insan pers, yang bertujuan memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan media massa. Seminar tersebut menekankan pentingnya saling memahami tugas dan fungsi masing-masing, sehingga tidak terjadi kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik yang sah.

Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta kesamaan persepsi antara kepolisian dan insan pers dalam menjaga kebebasan pers yang bertanggung jawab, sekaligus memastikan penegakan hukum tetap berjalan sesuai koridor hukum.

Saat penandatanganan deklarasi bersama, dari kiri Ibu Kadis Kominfo PBD, Kombes Pol Iwan P. Manurung, diikutibyg lainnya.

Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan  penanda tanganan deklarasi bersama jajaran Polda dan insan pers Papua Barat Daya.

 

Acara ini berlangsung di hotel Panorama Rylich kota Sorong wilayah Papua Barat Daya dan dihadiri oleh unsur kepolisian, perwakilan Dewan Pers, para Kadis Kominfo serta insan pers dari berbagai media. Red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses