
Lensapapua, Kota Sorong — Kepolisian tidak bisa secara serta-merta memanggil atau memproses oknum wartawan hanya karena pemberitaan yang disajikan di ruang publik dinilai merugikan pihak tertentu.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kombes Pol. Iwan P. Manurung, dalam kegiatan sosialisasi dan seminar nasional yang digelar Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sorong di Papua Barat Daya. Jumat (13-2/26)
Menurutnya, setiap persoalan yang berkaitan dengan karya jurnalistik harus terlebih dahulu dilihat dari sudut pandang kemerdekaan pers dan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Polisi tidak bisa langsung memanggil wartawan. Ada mekanisme yang harus dihormati, termasuk peran Dewan Pers dalam menilai apakah suatu karya jurnalistik melanggar kode etik atau tidak,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang membahas koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers serta penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Seminar Nasional Harmonisasi Polri dan insan pers, yang bertujuan memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan media massa. Seminar tersebut menekankan pentingnya saling memahami tugas dan fungsi masing-masing, sehingga tidak terjadi kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik yang sah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta kesamaan persepsi antara kepolisian dan insan pers dalam menjaga kebebasan pers yang bertanggung jawab, sekaligus memastikan penegakan hukum tetap berjalan sesuai koridor hukum.

Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penanda tanganan deklarasi bersama jajaran Polda dan insan pers Papua Barat Daya.
Acara ini berlangsung di hotel Panorama Rylich kota Sorong wilayah Papua Barat Daya dan dihadiri oleh unsur kepolisian, perwakilan Dewan Pers, para Kadis Kominfo serta insan pers dari berbagai media. Red







