Polres Maybrat Ungkap Peredaran Ganja, Dua Orang Diamankan dan 162 Gram Barang Bukti Disita

banner 120x600
banner 468x60

Lensapapua, Satuan Reserse Narkoba Polres Maybrat mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku dan menyita ganja dengan berat bruto mencapai 162 gram.

 

banner 325x300

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial RT (24) dan FRS (21). Keduanya diketahui berdomisili di wilayah Aimas, Kabupaten Sorong.

 

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya seseorang yang menyimpan narkotika jenis ganja di kawasan Jalan Jambu, Kecamatan Aimas, Kabupaten Sorong.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Petik Bintang Satresnarkoba Polres Maybrat melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi yang dimaksud.

 

Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan RT dan FRS. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja.

 

Barang bukti yang diamankan terdiri dari empat bungkus plastik besar, tujuh bungkus plastik sedang, empat bungkus plastik kecil, serta 24 bungkus kertas putih yang diduga berisi ganja. Seluruh barang bukti tersebut memiliki berat bruto sekitar 162 gram.

 

Selain narkotika, petugas turut menyita dua unit telepon seluler, masing-masing iPhone 13 warna putih dan Redmi warna biru muda, yang diduga digunakan untuk berkomunikasi.

Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Maybrat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

 

Kapolres Maybrat AKBP Jandry Denny Sairlela, S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba Polres Maybrat Iptu Israng, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.

 

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan dan penekanan dari Bapak Kapolres Maybrat dalam memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang terlibat,” tegas Iptu Israng.

 

Kasat Resnarkoba menambahkan, sejumlah tindakan kepolisian telah dilakukan, mulai dari pembuatan laporan polisi, pemeriksaan awal, tes urine, hingga pengembangan perkara.

 

Penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

 

Polres Maybrat juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

 

Masyarakat diminta tidak mencoba, menggunakan, menyimpan, maupun terlibat dalam peredaran narkotika karena dampaknya tidak hanya membahayakan kesehatan dan masa depan, tetapi juga dapat mengganggu keamanan lingkungan.

 

Kepolisian turut mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

 

Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian dinilai menjadi salah satu kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkotika serta mewujudkan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba. red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90

Share with