Polresta Sorong Ungkap 435 Gram Sabu, Seorang Pria Diamankan

banner 120x600
banner 468x60

Lensapapua, Satuan Reserse Narkoba Polresta Sorong mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 435 gram bruto. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial YT (25) pada Sabtu (5/9/2026).

 

banner 325x300

Kapolresta Sorong Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Charlie Romisius Simanjuntak, S.Tr.K., S.I.K., M.M., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi mengenai dugaan pengiriman narkotika lintas provinsi melalui jasa pengiriman barang.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim BRASKO Satresnarkoba Polresta Sorong melakukan penyelidikan dan observasi di sejumlah jasa pengiriman yang berada di wilayah Kota Sorong.

 

“Setelah menerima informasi, Tim BRASKO Satresnarkoba Polresta Sorong langsung melakukan penyelidikan dan observasi di sejumlah jasa pengiriman di wilayah Kota Sorong. Upaya tersebut kemudian membuahkan hasil dengan diamankannya seorang pria setelah mengambil paket,” kata AKP Charlie.

 

YT diamankan petugas setelah mengambil sebuah paket dari salah satu jasa pengiriman barang. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan lima bungkus plastik transparan berukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

 

Barang tersebut dibungkus menggunakan lakban warna cokelat dan disembunyikan di dalam sepasang sepatu olahraga warna putih-oranye. Sepatu tersebut kemudian dimasukkan ke dalam sebuah dos karton yang telah dilakban menggunakan warna hitam.

 

Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni empat buah lakban warna cokelat, satu pasang sepatu olahraga, satu dos karton sepatu, satu unit handphone merek Oppo warna biru, serta satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride warna hitam-biru.

Adapun lima bungkus plastik yang diduga berisi sabu tersebut memiliki berat 435 gram bruto.

 

“Selanjutnya tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sorong untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

 

Polisi kemudian melakukan sejumlah tindakan kepolisian, mulai dari pembuatan laporan polisi, pemeriksaan awal, tes urine terhadap YT, hingga pengembangan kasus untuk mengungkap asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

 

AKP Charlie menegaskan, pengungkapan tersebut tidak akan berhenti pada penangkapan satu orang. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.

 

“Kami tidak akan berhenti pada satu pengungkapan. Pengembangan terus dilakukan untuk mengetahui sumber barang, tujuan pengiriman, maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” tegasnya.

 

Saat ini, YT beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Sorong untuk menjalani proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Polresta Sorong juga masih mendalami jaringan di balik pengiriman barang tersebut guna memastikan dari mana narkotika itu berasal, ke mana tujuan akhirnya, serta siapa saja yang diduga terlibat dalam peredarannya. red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90

Share with