Lensapapua, Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Jalan Ata, Kelurahan Klasaman, Distrik Klaurung, Kota Sorong, akhirnya terbongkar. Team Mangewang Satuan Reskrim Polresta Sorong mengamankan dua orang terduga pelaku pada Sabtu (29/8/2026).
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial A.A.A.S. dan F.A.T. Keduanya diamankan setelah diduga terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor milik korban berinisial J.S.L.I.
Kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan kehilangan sepeda motor yang sebelumnya diparkir di dalam rumah dalam kondisi terkunci ganda. Saat menyadari kendaraan telah raib, korban masih mendapati kunci sepeda motor berada pada rumah kunci.
Laporan polisi kemudian dibuat dengan Nomor: LP/B/849/VIII/2026/SPKT/Polresta Sorong/Polda Papua Barat Daya, tertanggal 29 Agustus 2026.
Berbekal laporan tersebut, Team Mangewang langsung melakukan penyelidikan. Informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku kemudian mengarah ke kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Sorong.
Petugas yang memperoleh informasi tersebut selanjutnya melakukan konsolidasi, analisis dan evaluasi serta pemetaan lokasi sebelum bergerak melakukan penindakan. Langkah tersebut dilakukan untuk memperhitungkan kemungkinan terduga pelaku melarikan diri maupun melakukan perlawanan saat hendak diamankan.
Benar saja, ketika petugas melakukan penindakan, terduga pelaku berupaya kabur menggunakan sepeda motor yang diduga merupakan kendaraan hasil curian.
Aksi kejar-kejaran pun terjadi. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil menghadang dan mengamankan terduga pelaku.
Dari pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku disebut mengakui keterlibatan mereka dalam pencurian tersebut.
Polisi menduga sepeda motor korban diambil dengan cara merusak rumah kunci kendaraan setelah sebelumnya mematahkan stang. Kendaraan kemudian didorong keluar dari lokasi dan dibawa meninggalkan tempat kejadian.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam-merah muda yang diduga merupakan kendaraan milik korban.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Sorong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Team Mangewang Satuan Reskrim Polresta Sorong dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor sekaligus menindak pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Kedua orang tersebut masih berstatus sebagai terduga pelaku. Proses hukum terhadap keduanya masih berlangsung dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. red

















