Lensapapua, Tim Resmob Polres Sorong mengamankan seorang remaja berinisial AM (17) yang diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) disertai dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan di Distrik Mayamuk, Kabupaten Sorong.
AM diamankan pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 21.10 WIT di kediamannya setelah Tim Resmob memperoleh informasi mengenai keberadaannya.
Kasus tersebut bermula pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIT. Saat berada di rumah, korban terbangun setelah mendengar suara gaduh dari bagian plafon atau loteng. Ketika korban bersuara, terduga pelaku diduga masuk ke kamar korban.
Korban sempat berteriak meminta pertolongan. Namun, terduga pelaku diduga melakukan kekerasan dengan menekan leher korban ke dinding serta mengancam akan membunuh korban apabila terus berteriak.
Dalam kejadian tersebut, terduga pelaku juga diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban sebelum mengambil sejumlah barang milik korban.
Barang yang dilaporkan hilang berupa satu unit telepon seluler dan tiga buah dompet dengan total kerugian materi diperkirakan mencapai Rp10 juta. Korban juga dilaporkan mengalami trauma akibat kejadian tersebut.
Diamankan Tanpa Perlawanan
Setelah menerima informasi terkait keberadaan terduga pelaku, Tim Resmob yang dipimpin Kasubnit Resmob melakukan penyelidikan dan persiapan penindakan.
Tim kemudian bergerak menuju kediaman AM. Terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mako Polres Sorong untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan penyidikan, di antaranya satu buah topi yang diduga digunakan dan tertinggal di lokasi kejadian, hoodie warna merah, satu lembar seprai warna hijau untuk kepentingan pemeriksaan forensik, serta patahan pintu kayu yang diduga berkaitan dengan akses masuk ke rumah korban.
Sementara itu, polisi masih melakukan pencarian terhadap barang bukti lainnya, termasuk telepon seluler merek Vivo Y50 dan celana pendek yang diduga digunakan terduga pelaku.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap AM, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemberkasan, serta mendalami perkara guna mencari dan mengamankan barang bukti lainnya.
Polres Sorong memastikan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap memperhatikan hak-hak korban maupun terduga pelaku yang masih berstatus anak. red

















