3,36 Gram Sabu Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda PBD, Pengawasan Libatkan Propam dan Itwasda

banner 120x600
banner 468x60

Lensapapua, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat Daya memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak lima bungkus dengan berat total 3,36 gram, Kamis (20/8/2026).

 

banner 325x300

Pemusnahan berlangsung mulai pukul 10.30 WIT di Ruang Ditresnarkoba Polda Papua Barat Daya dan dilakukan dengan pengawasan sejumlah unsur terkait.

 

Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat Daya Kombes Pol. Rizal Marito, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara narkotika sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan atau kembali beredar di masyarakat.

 

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Ditresnarkoba Polda Papua Barat Daya dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Setiap proses dilakukan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Rizal.

Dalam prosesnya, lima paket plastik bening berisi sabu terlebih dahulu dikeluarkan dari kemasan. Barang bukti kemudian dihancurkan menggunakan blender hingga tidak dapat digunakan kembali, sebelum hasil pemusnahan dibuang melalui saluran pembuangan.

 

Proses pemusnahan tersebut disaksikan Kasubbid PID Bidhumas Polda Papua Barat Daya Kompol Jenny S.A. Hengkelare, personel Propam, unsur Itwasda, serta penasihat hukum tersangka Melianus Paulus Yable, S.H.

 

Keterlibatan unsur pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan proses pemusnahan barang bukti berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

 

Polda Papua Barat Daya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing. red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90

Share with