Polresta Sorong Kota Gagalkan Peredaran 5,4 Kilogram Ganja, Kurir Perempuan Ditangkap di Pelabuhan Sorong

banner 120x600
banner 468x60

Lensapapua, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sorong Kota menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 5,4 kilogram yang diduga akan diedarkan di Kota Sorong. Seorang perempuan berinisial F.A.K. (24) diamankan dalam operasi yang dilakukan di Pelabuhan Sorong.

 

banner 325x300

Kasat Resnarkoba Polresta Sorong Kota AKP Rachmat Djakatara mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima Tim BRASKO pada 26 Juli 2026 mengenai adanya seorang perempuan yang diduga membawa ganja dari Jayapura menuju Sorong menggunakan KM Dobonsolo.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan pengawasan di kawasan Pelabuhan Sorong. Setelah kapal sandar pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 22.25 WIT, petugas langsung mengamankan perempuan yang menjadi target operasi.

 

“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan pihak PT Pelni, petugas menemukan 141 bungkus plastik bening berukuran besar berisi ganja yang disimpan di dalam sebuah koper warna merah marun,” ujar Rachmat.

 

Barang bukti yang diamankan memiliki berat bruto 5.455 gram atau sekitar 5,4 kilogram. Selain ganja, polisi turut menyita satu unit telepon genggam, 14 gulung lakban cokelat, sejumlah kantong plastik berbagai warna, serta koper yang digunakan untuk membawa narkotika tersebut.

 

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku hanya berperan sebagai kurir. Rencananya, ganja tersebut akan diserahkan kepada seseorang yang telah menunggu di area parkir Pelabuhan Sorong.

 

Namun saat dilakukan pengembangan, petugas tidak menemukan orang yang diduga menjadi penerima barang sehingga penyidik masih terus memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

 

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Sorong Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

AKP Rachmat Djakatara menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Sorong Kota. Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

 

“Kerja sama masyarakat sangat penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya. red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90

Share with