Lensapapua, Team Elang Polsek Sorong Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan. Seorang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal berinisial M.L.W. alias T (30) berhasil diamankan saat patroli dini hari di wilayah Kota Sorong, Senin (27/7/2026).
Penangkapan tersebut dipimpin Team Elang saat melaksanakan patroli rutin untuk mengantisipasi aksi kriminalitas pada jam-jam rawan. Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap keterlibatan pelaku dalam sedikitnya tiga laporan polisi yang berkaitan dengan kasus begal dan pencurian kendaraan bermotor.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H., melalui Plt. Kabid Humas Polda Papua Barat Daya Kompol Jenny S.A. Hengkelare, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula saat Team Elang melakukan patroli sejak pukul 01.00 WIT.
Sekitar pukul 01.30 WIT, saat melintas dari kawasan Bundaran Tembok Berlin menuju Tugu Siswa, petugas mendapati dua pria diduga sedang mengancam seorang pengendara sepeda motor Yamaha Mio J di pertigaan Jalan Rusak menuju SMP Negeri 1 Sorong.
Melihat aksi tersebut, petugas langsung melakukan penyergapan. Namun, saat hendak diamankan, salah satu pelaku berhasil melarikan diri sambil mengayunkan parang ke arah personel kepolisian. Sementara M.L.W. berhasil diringkus dan langsung dibawa ke Mapolsek Sorong Barat untuk menjalani pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pelaku diduga terlibat dalam sedikitnya tiga tindak pidana.
Kasus pertama terjadi pada 27 Juli 2026, ketika korban berinisial M.R.S.P. menjadi sasaran setelah sepeda motornya mogok di jalan. Pelaku bersama rekannya diduga mengancam korban menggunakan senjata tajam sebelum membawa kabur sepeda motor milik korban.
Kasus kedua terjadi pada 23 Juni 2026. Korban berinisial A.S.E. dihadang oleh dua pelaku yang mengendarai Honda Beat Street. Salah seorang pelaku kemudian mengayunkan parang ke arah korban hingga korban terpaksa meninggalkan sepeda motornya untuk menyelamatkan diri.
Sementara pada kasus ketiga yang terjadi 21 Mei 2026, korban berinisial A.S. kehilangan sepeda motornya setelah memarkir kendaraan di depan sebuah warung saat membeli makanan. Kendaraan tersebut diduga dicuri oleh pelaku.
Dalam pengembangan kasus, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Yamaha Mio J warna kuning, satu unit Honda Beat Street warna hitam, satu unit Honda Beat Street Sporty warna hitam-hijau yang diduga digunakan saat beraksi, serta satu buah gunting yang diduga dipakai sebagai alat kejahatan.
Sementara itu, satu unit Honda Genio warna hijau yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut masih dalam proses pencarian.
Berdasarkan hasil interogasi awal, M.L.W. mengakui telah beberapa kali melakukan aksi begal dengan modus mengancam korban menggunakan senjata tajam sebelum merampas kendaraan bermotor.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan menegaskan bahwa penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk memburu seorang pelaku lain yang berhasil melarikan diri, sekaligus menelusuri kemungkinan adanya korban maupun lokasi kejadian lain yang belum terungkap.
“Polresta Sorong Kota akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan jalanan. Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” tegas Kapolresta.
Saat ini, terduga pelaku telah ditahan di Mapolsek Sorong Barat dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga masih memburu pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. red











