banner 728x250

Badan Pangan Nasional Tetapkan HET Beras Premium dan Medium Atas Arahan Presiden RI Prabowo Subianto

banner 120x600
banner 468x60
fhoto (dilansir dari google)

Lensapapua —  Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) melakukan penyesuaian harga beras premium dan medium di seluruh wilayah Indonesia.

 

banner 325x300

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas arahan langsung Presiden RI, Prabowo Subianto, agar harga eceran tertinggi (HET) disesuaikan dengan kondisi terkini di lapangan.

 

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan dalam rapat koordinasi bersama sejumlah kementerian, lembaga, dan Satgas Pangan Polri di Jakarta, bahwa langkah ini penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan petani, pedagang, dan konsumen.

 

“Sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto, harga eceran tertinggi beras harus disesuaikan. Ini untuk memastikan harga tetap stabil dan masyarakat tetap mudah mendapatkan beras dengan harga wajar,” tegas Amran. Senin (20-10/25)

 

Rapat koordinasi tersebut juga membahas strategi pengawasan distribusi serta upaya memperkuat cadangan pangan nasional agar pasokan tetap aman menjelang akhir tahun. Pemerintah berkomitmen menjaga stabilitas harga dan ketersediaan beras di pasar melalui sinergi lintas sektor.

 

Langkah ini diharapkan mampu menekan fluktuasi harga dan menjamin kesejahteraan petani sekaligus menjaga daya beli masyarakat.

 

Sementara Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Daya bersama tim Badan Pangan Nasional (Bapanas) secara resmi juga  menetapkan harga beras premium dan medium di wilayah Papua Barat Daya.

 

Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat untuk menjaga stabilitas harga pangan, khususnya beras, di seluruh daerah.

 

Penetapan harga tersebut merupakan hasil koordinasi antara Polda Papua Barat Daya, Bapanas, dan pihak terkait lainnya, guna memastikan harga eceran tertinggi (HET) beras dapat diterapkan secara merata di tingkat pedagang dan konsumen.

 

“Kami bersama tim Bapanas telah menyepakati harga beras premium dan medium yang disesuaikan dengan kondisi wilayah Papua Barat Daya. Hal ini juga untuk memastikan ketersediaan dan keterjangkauan pangan bagi masyarakat,” ungkap perwakilan Polda Papua Barat Daya.

 

Termasuk dengan menetapkan pembagian  wilayah dengan zona harga meliputi wilayah Papua dan Maluku dengan ketetapan harga Rp. 15.800 per kilo gram beras premium dan 15.500 per kilo gram beras medium.

 

Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto agar pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum mendukung penyesuaian harga beras sesuai ketentuan nasional, tanpa mengabaikan kesejahteraan petani dan kepentingan masyarakat luas.

 

Dengan penetapan harga tersebut, diharapkan tidak terjadi lonjakan harga beras di pasaran, serta distribusi dan pengawasan dapat berjalan lebih optimal melalui kerja sama lintas instansi.. Red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses