Lensapapua, BPJS Kesehatan Cabang Sorong memaparkan rencana kebijakan pemutihan tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam kegiatan media gathering yang digelar di Vega Hotel, Kamis (18/12/2025). Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong, Pupung Purnama, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut ditujukan bagi peserta tertentu dengan kriteria ketat dan berbasis data resmi pemerintah.
Pupung menyampaikan, pemutihan tunggakan JKN pada prinsipnya menyasar peserta mandiri yang beralih status menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) setelah ditetapkan sebagai warga tidak mampu. Setelah status PBI diterbitkan, iuran bulanan peserta sepenuhnya ditanggung negara, sementara tunggakan sebelum penetapan status tersebut dapat dihapuskan. Selain itu, kebijakan ini juga menyasar warga miskin dan rentan yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kelompok lain yang berpeluang menerima pemutihan adalah peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) seperti pedagang kecil, pekerja lepas, wiraswasta, serta peserta Bukan Pekerja (BP) yang tidak memiliki penghasilan tetap. Namun, Pupung menegaskan bahwa kelompok ini harus terlebih dahulu melalui proses verifikasi dan validasi oleh pemerintah daerah untuk memastikan kondisi ekonomi rumah tangga benar-benar memenuhi kriteria kurang mampu.
“Ini ranah Dinas Sosial. Kriterianya jelas dan harus benar-benar miskin. Tidak bisa hanya berdasarkan pengakuan pribadi,” tegas Pupung. Ia menambahkan, DTSEN menjadi dasar utama penentuan penerima pemutihan karena memuat data kondisi sosial ekonomi keluarga secara menyeluruh. Peserta yang tidak tercatat dalam DTSEN tidak dapat dimasukkan sebagai penerima program sebelum datanya diverifikasi dan dinyatakan layak.
Dalam paparannya, Pupung juga menjelaskan bahwa kebijakan pemutihan hanya berlaku untuk tunggakan maksimal 24 bulan. Apabila tunggakan peserta melebihi batas tersebut, sisa tunggakan di luar dua tahun tetap menjadi tanggung jawab pribadi peserta. Kebijakan ini dirancang agar bantuan tetap tepat sasaran dan tidak menimbulkan beban fiskal berlebihan.
Khusus di Papua Barat Daya, Pupung menilai terdapat komitmen yang luar biasa dari pemerintah daerah. Ia menyebutkan bahwa ketika kepesertaan peserta mandiri menjadi tidak aktif dan peserta masuk kategori tidak mampu, pemerintah daerah secara otomatis mengambil alih pembiayaan melalui skema PBI daerah. “Ini bentuk sinergi yang sangat baik antara pusat dan daerah,” ujarnya.
Meski demikian, Pupung menegaskan bahwa kebijakan pemutihan tunggakan JKN secara nasional baru ditargetkan mulai 2026 dan masih menunggu regulasi resmi berupa Instruksi Presiden (Inpres) atau Peraturan Pemerintah (PP), serta rilis data resmi dari Kementerian Sosial. BPJS Kesehatan Sorong, kata dia, siap menjalankan kebijakan tersebut setelah seluruh payung hukum dan data penerima ditetapkan pemerintah pusat. red







