Lensapapua – Polda Papua Barat Daya melalui Personel Ditreskrimsus melakukan kegiatan Penertiban dan himbauan secara lisan serta pemasangan spanduk di lokasi Pertambangan emas tanpa ijin (PETI), berada di lokasi kampung Orwen Distrik Kwoor, Kabupaten TambrauProvinsi Papua Barat Daya lebih tepatnya di belakang Gereja GKI Imanuel dan belakang SMP Negeri Kwoor.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya Kombes Pol Iwan Manurung dalam keterangannya di Sorong, Selasa (18-11/25) mengatakan penertiban dilakukan oleh personel Ditreskrimsus melalui imbauan langsung serta pemasangan spanduk larangan di dua titik lokasi pertambangan.
Lanjut Iwan, penertiban ini diawali dengan adanya informasi yang di terima oleh Personel Ditreskrimsus secara lisan maupun dari media online terkait adanya kegiatan pertambangan emas illegal tanpa ijin (PETI) selanjutnya Personel Ditreskrimsus mendatangi lokasi yang berada di kampung Orwen Distrik Kwoor, Kabupaten Tambrau Provinsi Papua Barat Daya.
Kemudian pada saat tiba di Lokasi, Tim tidak menemukan pekerja yang melakukan kegiatan penambangan di Lokasi kuat dugaan para pekerja tambang sudah melarikan diri ke lokasi hutan sehingga Tim mencoba bertanya kepada beberapa masyarakat sekitar di Lokasi tambang dan menyampaikan bahwa untuk kegiatan penambangan yang berada di belakang Gereja GKI Imanuel tersebut sudah berjalan sejak Bulan Oktober 2025.
Selanjutnya Tim melanjutkan pengecekan di Lokasi berbeda yang masih berada di Kampung Orwen tepatnya di belakang sekolah SMP Negeri Kwoor tersebut dan masyarakat sekitar menyampaikan bahwa kegiatan penambangan tersebut sudah berlangsung sejak Bulan Agustus 2025.
Pada saat tim melakukan pengecekan di 2 (dua) titk tersebut memang benar ada kegiatan penambangan dikarenakan disekitar lokasi terdapat beberapa Camp dan alat – alat yang digunakan untuk kegiatan pertambanganseperti Mesin Alcon, Mesin Dompeng, selang dan tempat yang digunakan untuk menyaring pasir yang bercampur dengan emas, selanjutnya tim mengamankan barang temuan yang digunakan untuk kegiatan Pertambangan tersebut di Mako Polda Papua Barat Daya.
Adapun Barang/benda yang di temukan kemudian di amankan oleh Tim Personel Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya tersebut yakni : a. 2 (dua) buah mesin Alkon berwarna merah, bermerek honda WB30XN, berukuran kecil.b. 2 (dua) buah mesin Alkon berwarna merah, bermerek honda GX 160, berukuran kecil.Setelah selesai melakukan pengecekan Lokasi kegiatan penambangan dan mengamankan beberapa alat yang diguanakan untuk kegiatan penambangan.
Selanjutnya tim memberikan himbauan terhadap Masyarakat sekitar untuk tidak memberikan hak ulayat kepada para penambang.
Kemudian dilanjutkan dengan pemasangan spanduk Terkait dengan Larangan agar tidak Melakukan aktivitas penambangan tanpa izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP), (IUP, IUPK, IPR,SIPB, Ijin Pengangkutan dan Penjualan).
Berkaitan dengan hal tersebut Personel Ditreskrimsus akan mengawasi secara rutin dan melakukan koordinasi dengan Dinas terkait guna mencegah dan menghentikan penambangan ilegal, dengan harapan lingkungan dapat terjaga. tutupnya.
NOBOWOTI NINIKEI*(MELINDUNGI DAN MELAYANI)







