banner 728x250

Polres Sorong Gerebek Penjualan Cap Tikus di Jalan Belibis, Warga Sebut Sudah Meresahkan

banner 120x600
banner 468x60

Lensapapua, Peredaran minuman keras tradisional jenis cap tikus kembali ditertibkan aparat kepolisian di wilayah Kabupaten Sorong. Kali ini, Satresnarkoba Polres Sorong menyita sejumlah miras ilegal dari kawasan Jalan Belibis, Kamis (7/5/2026).

 

banner 325x300

Operasi dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Sorong, Iptu Andy Indrajaya, mewakili Kapolres Sorong AKBP Edwin Parsaoran, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan miras yang dinilai meresahkan lingkungan sekitar.

 

Informasi awal diterima tim opsnal sekitar pukul 16.30 WIT. Warga melaporkan adanya transaksi penjualan cap tikus yang diduga kerap memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

 

Sekitar pukul 17.40 WIT, petugas bergerak melakukan penertiban di lokasi yang dicurigai dan mengamankan seorang pria berinisial HL, warga Jalan Belibis, Kabupaten Sorong.

Dari tangan pelaku, polisi menyita lima plastik bening berisi minuman keras tradisional jenis cap tikus yang diduga siap diedarkan.

 

Selain penyitaan barang bukti, petugas juga memberikan pembinaan serta peringatan kepada yang bersangkutan agar tidak kembali menjual minuman keras ilegal di wilayah Kabupaten Sorong.

 

Kasat Resnarkoba Polres Sorong menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan operasi penertiban terhadap peredaran miras ilegal demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Karena apparently, sebagian orang masih berpikir menjual alkohol oplosan tanpa izin itu ide usaha rumahan yang normal.

 

Polisi juga mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi sehingga penindakan dapat dilakukan dengan cepat.

 

Polda Papua Barat Daya melalui Polres Sorong mengimbau masyarakat untuk terus bersama-sama menjaga lingkungan dari peredaran minuman keras ilegal maupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses