Lensapapua – Empat tersangka kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Kabupaten Tambrauw akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian setelah melalui pendekatan persuasif yang dilakukan oleh Polda Papua Barat Daya. Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial GY, MU, YY, dan EY, yang datang menyerahkan diri pada Sabtu (4/4/2026).
Saat ini, keempat tersangka telah diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat Daya dan ditahan di Mapolres Sorong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pendekatan yang dilakukan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini melibatkan berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat, pemerintah daerah, serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Upaya ini dinilai efektif dalam mendorong para pelaku untuk menyerahkan diri tanpa perlawanan.
Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Hengkelare, kepada awak media di Mapolda Papua Barat Daya pada Senin (7/4/2026).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Junov Siregar, menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan humanis tanpa adanya kekerasan. Ia menyebutkan bahwa proses penjemputan para tersangka berlangsung aman dan tanpa tindakan fisik.
Dalam proses penjemputan tersebut, polisi turut membawa seorang anak kecil yang saat itu berada bersama para tersangka. Namun demikian, pihak kepolisian memastikan bahwa anak tersebut tidak terlibat dalam tindak pidana yang terjadi.
Dari hasil pemeriksaan terhadap lima orang dewasa, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka, sementara satu orang lainnya masih berstatus sebagai saksi. Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari laporan polisi yang dibuat pada 16 Maret 2026.
Kasubdit Jatanras Polda Papua Barat Daya, AKBP Ardy Yusuf, menjelaskan bahwa masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda, mulai dari pemberi informasi hingga eksekutor di lapangan.
Ia menambahkan bahwa keempat tersangka diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana, pengeroyokan, atau penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya dua tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Tambrauw.
Hingga kini, Polda Papua Barat Daya bersama Polres Tambrauw masih terus mengembangkan penyelidikan terhadap tiga peristiwa yang diduga saling berkaitan, yakni pembakaran kantor distrik pada 2 Desember 2024, kasus pembunuhan pada 8 Maret 2026, serta insiden lanjutan pada 16 Maret 2026. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 459 dan/atau Pasal 469 ayat (2) dan ayat (1), subsidair Pasal 262 ayat (4), ayat (3), ayat (2), ayat (1), juncto Pasal 466 ayat (3), ayat (2), ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara. (Ms/red)
