Tim Mangewang Polresta Sorong Ringkus Pelaku Curas Bersenjata Gunting di Kampung Salak

Lensapapua, Tim Mangewang Satreskrim Polresta Sorong Kota kembali mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan warga Kota Sorong. Seorang pelaku berinisial IZ berhasil diamankan bersama barang bukti berupa sebilah gunting yang digunakan saat beraksi.

 

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 20.15 WIT setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.

 

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/458/V/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya tertanggal 14 Mei 2026. Korban diketahui seorang perempuan berinisial WN (54), warga Kampung Salak, Distrik Sorong Barat, Kota Sorong.

 

Dalam aksinya, pelaku menghadang korban sambil mengancam menggunakan gunting dan meminta sejumlah uang. Meski korban telah menyerahkan uang yang diminta, pelaku tetap melakukan kekerasan dengan memukul korban sebelum merampas tas berisi barang berharga milik korban dan melarikan diri.

 

Usai kejadian, korban langsung melapor ke Polresta Sorong Kota untuk meminta penanganan hukum.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Mangewang yang tengah melakukan penyelidikan memperoleh informasi keberadaan pelaku di sekitar Kampung Salak pada Sabtu dini hari sekitar pukul 05.10 WIT.

Tim kemudian bergerak melakukan konsolidasi dan pemetaan lokasi di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polresta Sorong, AKP Afriangga U. Tan, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., bersama Kanit Resmob AIPTU Dachlan Anny, S.H. Polisi sempat melakukan pengepungan di lokasi persembunyian pelaku, namun IZ lebih dulu melarikan diri sebelum petugas tiba.

 

Tidak berhenti di situ, petugas kemudian menemui orang tua pelaku dan meminta kerja sama agar IZ menyerahkan diri sebelum dilakukan pengejaran lanjutan.

 

Pendekatan persuasif tersebut akhirnya membuahkan hasil. Pada Sabtu malam sekitar pukul 20.00 WIT, orang tua pelaku menyerahkan IZ ke Polsek Sorong Barat.

 

Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa gunting yang digunakan saat aksi pencurian dengan kekerasan.

 

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Sorong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, IZ mengakui seluruh perbuatannya. Polisi juga menduga pelaku terlibat dalam sejumlah aksi curas lain di wilayah hukum Polresta Sorong.

 

Saat ini Satreskrim Polresta Sorong masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya korban maupun lokasi kejadian lainnya. Polisi memang harus kerja ekstra karena sebagian manusia memilih menjadikan kriminalitas sebagai kegiatan produktif malam hari. red

Exit mobile version