Lensapapua, Selama lebih dari dua dekade, Otonomi Khusus Papua hadir sebagai kebijakan afirmatif negara untuk menjawab ketertinggalan historis masyarakat adat Papua. Otsus bukan proyek, bukan paket pembangunan, bukan sekadar aliran dana; Otsus adalah mandat moral dan politik untuk mengangkat martabat Orang Asli Papua (OAP) melalui layanan dasar yang adil, akses ekonomi yang setara, dan peningkatan kualitas hidup yang terukur.
Namun pertanyaan fundamental muncul setelah melihat realitas di lapangan: apakah pelaksanaan Otsus benar-benar diarahkan untuk OAP?
Atau jangan-jangan Otsus telah berubah menjadi sekadar instrumen anggaran rutin yang manfaatnya justru lebih banyak dirasakan oleh struktur pemerintahan dan proyek-proyek generik?
Untuk memahami ini, ada lima landasan pikir yang harus dipahami sebagai kacamata utama. Kelimanya memberi gambaran jelas bahwa masalah utama Otsus bukan “siapa memegang anggaran”, bukan “wilayah mana yang salah kelola”, tetapi melencengnya orientasi dari amanat undang-undang.
—
1. Usia Otsus yang Panjang Tidak Sejalan dengan Dampak kepada OAP
Otsus berjalan sejak 2001. Itu lebih dari 20 tahun — cukup panjang untuk menghasilkan transformasi nyata dalam kehidupan masyarakat adat. Dalam rentang waktu yang sama, banyak daerah lain di Indonesia mengalami perubahan signifikan: penurunan kemiskinan, peningkatan layanan pendidikan, perluasan akses kesehatan, dan peningkatan pendapatan per kapita.
Ironisnya, hal tersebut tidak terjadi pada OAP.
Perubahan yang paling terlihat justru pada pertumbuhan struktur birokrasi: pembentukan daerah baru, peningkatan belanja pemerintahan, dan perluasan jaringan jabatan. Tetapi transformasi yang seharusnya dirasakan OAP — akses pendidikan yang setara, layanan kesehatan berkualitas, ekonomi berbasis masyarakat adat — tidak tumbuh sebanding.
Di sinilah pertanyaan pertama muncul: apa gunanya “Otsus untuk Papua” jika perubahan yang nyata justru lebih dominan di struktur pemerintahan daripada pada masyarakat adat?
Ini bukan menyalahkan birokrasi; ini menunjukkan bahwa orientasi teknis Otsus sendiri yang sudah keluar jalur.
—
2. Lebih dari 100 Triliun Dana Otsus, Tapi Indikator Kesejahteraan OAP Stagnan
Data nasional menunjukkan bahwa total dana Otsus yang mengalir sejak 2001 hingga sekarang telah menembus lebih dari 100 triliun. Dengan nomor sebesar itu, seharusnya Papua menjadi wilayah dengan peningkatan layanan dasar paling cepat di Indonesia.
Tapi realitasnya terbalik.
Kemiskinan ekstrem masih tinggi — bukan sekadar tinggi, tapi persentasenya konsisten berada di atas rata-rata nasional. Banyak wilayah adat masih harus menempuh puluhan kilometer hanya untuk mendapatkan layanan kesehatan terdekat. Pendidikan belum menyentuh seluruh anak OAP secara merata. Akses ekonomi berbasis komunitas tidak berkembang seperti yang dijanjikan.
Ketika dana fantastis menghasilkan dampak yang tidak signifikan, masalahnya bukan pada nominal, melainkan pada arah penggunaan. Jika dana Otsus benar diarahkan sesuai amanat undang-undang — untuk pendidikan, kesehatan, dan ekonomi OAP — hasilnya tidak mungkin setimpang ini.
Di titik ini muncul pertanyaan kedua: dana besar itu sebenarnya mengalir ke siapa?
Bukan menuduh siapa-siapa, tetapi memperjelas bahwa arus manfaat tidak jatuh ke tangan kelompok prioritas.
—
3. Minimnya Transparansi dan Evaluasi Publik: Celah Sistemik yang Tidak Pernah Ditutup
Salah satu dimensi paling mengkhawatirkan dari pelaksanaan Otsus adalah hampir tidak adanya evaluasi terbuka mengenai efektivitas penggunaan dana dan pencapaian program. Selama lebih dari 20 tahun, publik tidak disediakan data yang mudah diakses mengenai:
tujuan spesifik tiap program Otsus,
siapa penerima manfaat langsung,
indikator pencapaian yang dipakai,
evaluasi kegagalan,
strategi perbaikan tahunan.
Tanpa evaluasi, kebijakan tidak bisa diperbaiki. Itu hukum dasar perencanaan publik.
Celakanya, lubang ini dibiarkan terbuka selama dua dekade. Tidak ada mekanisme check-and-balance publik mengenai apakah dana Otsus digunakan sesuai amanat undang-undang atau hanya menjadi bagian dari belanja rutin daerah.
Ketiadaan transparansi bukan sekadar kelemahan administratif; itu adalah penyebab utama mengapa Otsus melenceng dari marwahnya.
Jika masyarakat tidak bisa menilai apa yang berhasil dan apa yang gagal, maka kegagalan akan diulang tanpa diperbaiki, dan itu yang terjadi selama ini.
—
4. Program Otsus Banyak yang Tidak Menargetkan OAP sebagai Prioritas Utama
Ini inti persoalan — dan ini yang paling sering terlewatkan dalam diskusi nasional maupun daerah.
Amanat undang-undang Otsus jelas: dana afirmasi digunakan untuk memberdayakan OAP.
Tetapi pelaksanaan di lapangan tidak selalu mencerminkan hal tersebut.
Banyak program yang dibiayai dari dana Otsus bersifat generik, proyek umum, atau kegiatan layanan dasar yang seharusnya menggunakan anggaran reguler (APBD/APBN). Ketika program yang seharusnya afirmatif berubah menjadi proyek terbuka untuk semua kalangan, maka kelompok prioritas — OAP — kehilangan kesempatan yang sejatinya diperuntukkan bagi mereka.
Contoh paling sederhana: jika program pelatihan, beasiswa, bantuan modal, atau skema pemberdayaan tidak dibatasi bagi OAP, maka tujuan afirmatifnya hilang. Walaupun proyeknya berjalan, esensinya tidak menyasar kelompok yang ingin dikuatkan.
Di sinilah Otsus mulai kehilangan arah. Programnya ada, uangnya ada, output-nya ada, tetapi sasarannya kabur.
Akhirnya, OAP tidak merasakan manfaat yang sepadan, dan Otsus berubah menjadi sekadar anggaran tambahan untuk kegiatan generik.
—
5. Semua Masalah Ini Melahirkan Pertanyaan Fundamental: Otsus Ini Untuk Siapa?
Ketika kita merangkum keempat landasan di atas, kesimpulan logisnya mengarah pada satu pertanyaan paling penting dalam dua dekade terakhir:
Jika Otsus tidak meningkatkan kualitas hidup OAP secara signifikan, tidak memiliki transparansi, tidak menempatkan OAP sebagai prioritas, dan tidak memberi ruang evaluasi publik — Otsus ini sebenarnya untuk siapa?
Ini bukan tuduhan.
Ini bukan serangan kepada wilayah, kabupaten, atau instansi.
Ini adalah pertanyaan moral dan politik yang lahir dari fakta lapangan:
bahwa orientasi kebijakan telah menjauh dari marwah dan amanat undang-undang.
Otsus yang seharusnya menjadi instrumen keadilan kini tampak lebih menyerupai instrumen anggaran.
Otsus yang seharusnya menjadi jembatan menuju pemerataan kini justru memperlihatkan ketimpangan baru.
Otsus yang dimaksudkan sebagai afirmasi kini melahirkan pertanyaan: siapa yang sebenarnya diberdayakan?
—
Sekilas tentang DTI
Dalam diskusi publik beberapa tahun terakhir muncul istilah Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Otsus.
Penting untuk menegaskan bahwa DTI Otsus membuat orientasi kebijakan semakin melebar dari fokus awal — yaitu pemberdayaan masyarakat adat.
DTI Otsus memang bagian dari skema anggaran, tetapi sifatnya generik dan tidak berbasis afirmasi.
Fungsi DTI Otsus bukan masalahnya; ketidakhadirannya dalam kerangka afirmatif OAP-lah yang mempertegas melencengnya arah Otsus.
Karena itu DTI Otsus menjadi contoh kecil bagaimana konsep Otsus yang seharusnya fokus ke manusia (OAP) malah melebur menjadi sekadar urusan infrastruktur.
Mirisnya, angka DTI Otsus, sebagai contoh untuk Provinsi Papua Barat Daya tahun 2024 diperkirakan mencapai 1 hingga 2 trilyun rupiah.
—
Penutup: Mengembalikan Otsus ke Marwahnya
Jika Otsus ingin kembali menjadi kebijakan afirmatif yang bermakna, maka orientasinya harus direstorasi. Prinsip dasarnya sederhana: Otsus harus kembali ke OAP.
Bukan hanya melalui pembangunan fisik, tetapi melalui investasi jangka panjang pada manusia:
pendidikan yang layak, ekonomi yang menghidupi, kesehatan yang terjangkau, dan pemberdayaan yang terukur.
Selama Otsus masih diperlakukan sebagai dana tambahan untuk proyek umum, maka ketertinggalan OAP tidak akan pernah tertutup. Selama evaluasi publik tidak ada, maka penyimpangan arah akan terus berulang. Selama sasarannya kabur, maka manfaatnya tidak akan pernah sampai tepat ke tangan mereka yang menjadi alasan Otsus lahir.
Dua puluh tahun berjalan, dan kita harus berani bertanya:
Otsus ini sebenarnya untuk siapa?
Selama pertanyaan ini belum dijawab dengan jujur, maka tujuan Otsus akan tetap menjadi janji panjang tanpa pemenuhan nyata. red





