Lensapapua, Dewan Pers menyampaikan sikap resmi terkait Perjanjian Resiprokal Perdagangan atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat yang ditandatangani di Washington DC pada 19 Februari 2026. Pernyataan tersebut disampaikan melalui Surat Pernyataan Dewan Pers Nomor 04/P-DP/III/2026.
Dalam pernyataan tersebut, Dewan Pers menilai terdapat sejumlah ketentuan dalam perjanjian bilateral tersebut yang berpotensi berdampak langsung terhadap kehidupan pers di Indonesia, khususnya terkait investasi asing di sektor media serta relasi antara perusahaan platform digital asal Amerika Serikat dengan perusahaan pers nasional.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah ketentuan mengenai investasi asing sebagaimana tercantum dalam Pasal 2.28 perjanjian tersebut. Pasal tersebut pada intinya meminta Indonesia memberikan izin investasi tanpa pembatasan kepemilikan bagi investor Amerika Serikat di sejumlah sektor, termasuk sektor penerbitan.
Dewan Pers menilai ketentuan tersebut berpotensi membuka peluang kepemilikan modal asing hingga 100 persen di sektor media bagi investor asal Amerika Serikat. Hal ini dinilai tidak sejalan dengan regulasi yang berlaku di Indonesia, yakni Pasal 17 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang membatasi kepemilikan modal asing di lembaga penyiaran maksimal 20 persen. Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memang membuka peluang adanya modal asing melalui pasar modal, namun kepemilikannya tidak boleh menjadi mayoritas.
Selain investasi asing, Dewan Pers juga menyoroti ketentuan dalam Pasal 3.3 perjanjian tersebut yang mengatur hubungan antara pemerintah Indonesia dengan penyedia layanan platform digital asal Amerika Serikat. Dalam pasal tersebut, pemerintah Indonesia diminta untuk “menahan diri” dari kewajiban bagi platform digital Amerika Serikat untuk mendukung organisasi berita domestik melalui lisensi berbayar, berbagi data pengguna, maupun skema pembagian keuntungan.
Menurut Dewan Pers, ketentuan tersebut tidak sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Dalam Pasal 5 peraturan tersebut, platform digital diwajibkan untuk mendukung jurnalisme berkualitas melalui kerja sama dengan perusahaan pers. Sementara dalam Pasal 7 Perpres tersebut dijelaskan bentuk kerja sama yang dapat dilakukan antara lain berupa lisensi berbayar, bagi hasil, serta berbagi data agregat pengguna berita.
Dewan Pers menilai ketentuan dalam perjanjian perdagangan tersebut berpotensi membuat Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tidak berjalan efektif. Jika ketentuan tersebut diterapkan, kerja sama antara platform digital dan perusahaan media kemungkinan hanya akan bersifat hubungan bisnis biasa atau business to business (B2B), bukan kewajiban yang bersifat imperatif.
Atas dasar itu, Dewan Pers menyampaikan dua rekomendasi kepada pemerintah. Pertama, pemerintah diminta mencabut klausul yang membuka peluang kepemilikan saham asing hingga 100 persen di sektor penerbitan karena dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kedua, Dewan Pers juga meminta pemerintah mencabut Pasal 3.3 dalam perjanjian bilateral tersebut karena dianggap bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Dewan Pers menegaskan bahwa pers merupakan pilar keempat demokrasi. Karena itu, negara memiliki kewajiban untuk memperkuat keberadaan pers melalui kebijakan yang memungkinkan industri media tumbuh secara sehat, mampu menghasilkan jurnalisme berkualitas, serta mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk tekanan maupun kekerasan sesuai amanat Undang-Undang Pers. red






