Satresnarkoba Polresta Sorong Kota Bongkar Produksi Miras Cap Tikus di Kabupaten Sorong, 166 Liter Disita

banner 120x600
banner 468x60

Lensapapua, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sorong Kota membongkar aktivitas produksi sekaligus peredaran minuman keras (miras) lokal jenis Cap Tikus di Kabupaten Sorong. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A.T. (55) beserta 166 liter Cap Tikus yang diduga siap diedarkan.

 

banner 325x300

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang diterima Tim BRASKO Satresnarkoba pada 27 Juli 2026. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas produksi dan distribusi miras lokal dari wilayah Aimas menuju Kota Sorong.

 

Kasat Resnarkoba Polresta Sorong Kota AKP Rachmat Djakatara, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., melalui Plt. Kabid Humas Polda Papua Barat Daya Kompol Jenny S.A. Hengkelare mengatakan, menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari observasi, pemantauan hingga pembuntutan terhadap target.

 

“Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial A.T. yang diduga memproduksi sekaligus mengedarkan minuman keras lokal jenis Cap Tikus ke wilayah Kota Sorong,” ujar Jenny.

Pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIT, petugas bergerak ke kediaman tersangka di Jalan Silas, Aimas, Kabupaten Sorong. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 154 liter Cap Tikus yang dikemas dalam 14 bungkus plastik besar, serta 12 liter lainnya yang disimpan dalam 23 botol berukuran sedang dan siap dipasarkan.

 

Tidak berhenti di situ, penyidik kemudian mengembangkan kasus ke lokasi yang diduga menjadi tempat produksi di kawasan Jalan Klamono Km 35, Kabupaten Sorong.

 

Di lokasi tersebut, polisi menyita berbagai peralatan penyulingan, di antaranya kompor, tungku besi, dandang berkapasitas 10 kilogram, drum plastik, pipa stainless, selang, jeriken berisi minyak tanah, bahan baku pembuatan Cap Tikus, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.

 

Secara keseluruhan, sebanyak 166 liter minuman keras lokal jenis Cap Tikus beserta peralatan produksi berhasil diamankan sebagai barang bukti.

 

AKP Rachmat Djakatara menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas produksi maupun peredaran miras ilegal karena dinilai berpotensi memicu berbagai tindak kriminal dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.

 

“Kami berkomitmen memberantas produksi dan peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polresta Sorong Kota. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan melalui pemberian informasi apabila mengetahui adanya aktivitas serupa,” tegasnya.

 

Saat ini tersangka A.T. beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Sorong Kota untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi maupun pihak lain yang terlibat dalam peredaran miras ilegal tersebut. red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90

Share with