Spesialis Curas Dibekuk Team Paniki di Malanu, Polisi Amankan Ponsel Hasil Rampasan

banner 120x600
banner 468x60

Lensapapua, Team Paniki Polsek Sorong Timur kembali mengungkap kasus kejahatan jalanan dengan menangkap seorang terduga pelaku spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) di kawasan Malanu, Kota Sorong. Pelaku berinisial AY (18) alias Kaler diringkus dalam operasi yang digelar pada Rabu (29/7/2026) dini hari.

 

banner 325x300

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi terkait aksi curas yang terjadi pada 16 Juli 2026 di Jalan Sungai Mamberamo, Kelurahan Malanu. Dalam kasus itu, seorang pengemudi berinisial AS (69) menjadi korban perampasan saat baru mengantar penumpang ke Puskesmas Malanu.

 

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan melalui Plt. Kabid Humas Polda Papua Barat Daya Kompol Jenny S.A. Hengkelare menjelaskan, pelaku diduga menghadang korban menggunakan senjata tajam jenis parang sebelum merampas tas berisi telepon genggam Samsung Galaxy A17.

 

“Korban yang merasa terancam tidak dapat melakukan perlawanan. Setelah mengambil barang milik korban, pelaku langsung melarikan diri,” ujar Jenny.

 

Berbekal laporan korban, Team Paniki melakukan penyelidikan hingga akhirnya menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku yang akan melintas di kawasan Malanu menggunakan sepeda motor.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Sorong Timur melakukan penyergapan di jalur yang diperkirakan akan dilalui pelaku. Sekitar pukul 02.30 WIT, petugas mendapati AY berhenti di depan sebuah warung makan di kawasan Malanu Lokalisasi.

 

Tanpa memberi kesempatan untuk melarikan diri, petugas langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolsek Sorong Timur untuk menjalani pemeriksaan.

 

Dari hasil interogasi awal, AY mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap korban sebagaimana dilaporkan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A17 yang diduga merupakan hasil kejahatan.

 

Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di wilayah hukum Polresta Sorong Kota. Pelaku diproses atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP.

 

Kapolresta Sorong Kota menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian. red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90

Share with