banner 728x250

Dari 8 Orang Saksi, Untuk Sementara Polda PBD Tetapkan 1 Tersangka Dalam Kasus BBM Subsidi

Saat pelaksanaan Press Release di Mako Polda PBS (Senin 20/4-26)
banner 120x600
banner 468x60
Saat pelaksanaan Press Release di Mako Polda PBS (Senin 20/4-26)

Lensapapua Sorong –  Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Daya telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio solar subsidi. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memeriksa delapan orang saksi.

 

banner 325x300

Adapun tersangka dimaksud yakni ABR  yang bertugas sebagai sopir kendaraan tanki warna biru, jenis Isuzu MKR-66, Nomor Polisi PY-8507AB. Terhadap Sdr ABR, dan penyidik telah melakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 11 April 2026 sampai dengan 30 April 2026.

 

Sementara saksi yang telah diperiksa sebanyak 8 orang saksi,  penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut dari pihak SPBU.

 

Demikian dijelaskan Plt Kabid humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny, S.A, Hengkelare, pada saat menggelar Konferensi Pers di aula Vidcom Polda PBD ( Senin 20/4-26)

 

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah kota Sorong.

 

Mendapat informasi akurat, penyidik Polda PBD bergerak cepat, hingga mendapati para pelaku sedang melakukan aktivitas illegal alias tertangkap tangan.

 

Dari semua keterangan/data yang dihimpun penyidik, akhirnya ketahuan bahwa BBM jenis Bio Solar tersebut diangkut dari 3 SPBU yang ada dikota Sorong dan akan disalurkan kepada para pemesan, terang Jenny.

 

Menurutnya, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam praktik ilegal tersebut. Selain itu, sejumlah barang bukti juga telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

 

Jenny menegaskan bahwa Polda Papua Barat Daya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi di lingkungan sekitar,” tambahnya.

 

Kasus ini saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Dan dalam waktu dekat penyidik juga akan melakukan pemeriksaan ahli, di antaranya ahli dari BHP Migas dan ahli hukum pidana yang ada di Jakarta,”imbuh nya. Red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses