banner 728x250

Diduga Intimidasi Warga yang Dikira Wartawan, JMSI PBD: “Jangan Bungkam Kritik di Sorong!”

Sekretaris JMSI Papua Barat Daya, Dirsan L. Dok/sek
Sekretaris JMSI Papua Barat Daya, Dirsan L. Dok/sek
banner 120x600
banner 468x60

Lensapapua, Dugaan tindakan intimidasi terhadap seseorang yang dicurigai sebagai wartawan terjadi di Kota Sorong. Peristiwa tersebut berlangsung pada Senin (6/4/2026), ketika sekitar 30 hingga 40 orang mendatangi rumah Ketua RT 003/RW 005 di Kelurahan Klamana, Distrik Sorong Timur.

 

banner 325x300

Kelompok warga yang disebut mengatasnamakan keluarga SL atau pihak yang dikaitkan dengan Wali Kota Sorong itu dilaporkan mencari seorang warga bernama Andrew Warmasen. Ia dicurigai sebagai pekerja pers yang kerap mengkritisi pemerintah daerah.

 

Menanggapi kejadian tersebut, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Papua Barat Daya sebagai organisasi konstituen Dewan Pers angkat bicara. Sekretaris Pengda JMSI Papua Barat Daya, Dirsan L. Matdoan, menilai tindakan tersebut berpotensi mengekang kebebasan pers.

 

Dirsan menegaskan bahwa Andrew Warmasen bukanlah seorang wartawan, melainkan aktivis antikorupsi yang juga menjabat sebagai Ketua RT 003/RW 005 di Kelurahan Klamana.

 

“Andrew Warmasen bukan wartawan. Ia murni seorang aktivis anti korupsi yang juga menjabat sebagai Ketua RT 003/RW 005 di Kelurahan Klamana Distrik Sorong Timur Kota Sorong,” tegas Dirsan dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).

 

Ia menyayangkan tindakan massa yang dinilai mengarah pada intimidasi terhadap seseorang hanya karena dicurigai sebagai wartawan. Menurutnya, tindakan tersebut tidak sejalan dengan prinsip demokrasi dan kebebasan pers.

 

“Yang saya sesalkan adalah kenapa massa datang untuk mengintimidasi seseorang yang dicurigai sebagai wartawan. Jangan membatasi kerja-kerja wartawan yang profesional, independen, jujur, dan adil. Ini sangat tidak baik,” ujarnya.

 

Dirsan menegaskan bahwa wartawan memiliki fungsi kontrol sosial dalam mengawasi berbagai bentuk ketidakadilan, termasuk di wilayah Papua Barat Daya, khususnya di tanah adat Malamoi.

 

“Wartawan merupakan bagian dari fungsi kontrol dan pengawasan terhadap ketidakadilan di negeri ini,” katanya.

 

Ia juga mengingatkan agar masyarakat menghargai peran jurnalis maupun aktivis yang berkontribusi dalam mengungkap berbagai persoalan di daerah.

 

“Masyarakat seharusnya berterima kasih kepada para wartawan dan aktivis yang telah mengungkapkan berbagai kejahatan, bukan justru mengancam dan mengintimidasi,” ucapnya.

 

Meski demikian, Dirsan menilai peristiwa tersebut masih dapat disikapi sebagai luapan emosi sesaat dan diharapkan dapat diselesaikan secara baik.

 

“Kami masih menganggap ini hal biasa, mungkin karena emosi. Namun ini sebagai pelajaran agar kita jangan semena-mena menghakimi, masih ada cara-cara baik yang bisa ditempuh,” tegasnya.

 

Ia berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi, terlebih dengan membawa-bawa profesi wartawan. Menurutnya, kritik terhadap pemerintah merupakan bagian penting dari demokrasi.

 

“Pemimpin adalah pelayan rakyat. Kritik dan masukan merupakan bagian dari demokrasi agar negara ini bersih dari praktik-praktik yang merugikan,” katanya.

 

Dirsan juga menegaskan bahwa jurnalis dalam menjalankan tugas dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia mengingatkan agar pihak yang keberatan terhadap pemberitaan menempuh jalur yang tersedia sesuai mekanisme hukum.

 

“Kami jurnalis dilindungi oleh undang-undang. Semua yang kami tulis harus akurat, faktual, terpercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika ada pihak yang keberatan, silakan tempuh jalur hukum atau lapor ke Dewan Pers, jangan main hakim sendiri,” pungkasnya. red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses