banner 728x250

Truk Tanpa Nopol Angkut Kayu Merbau Diduga Ilegal Melintas Bebas di Jalan Umum Sorong

banner 120x600
banner 468x60

Lensapapua, Sebuah truk bermuatan kayu merbau diduga ilegal kedapatan melintas bebas di jalan umum tanpa pengamanan memadai. Truk dengan bak terbuka tersebut mengangkut kayu merbau berukuran 5x10x4 dan 10x10x4 dengan estimasi volume sekitar 3–4 meter kubik, sehingga menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait keselamatan pengguna jalan sekaligus legalitas muatan.

 

banner 325x300

Pantauan di lapangan menunjukkan kendaraan tersebut tidak dilengkapi pengaman muatan sebagaimana standar angkutan barang. Selain itu, truk juga diketahui tidak menggunakan nomor polisi (nopol) pada bagian belakang, yang merupakan pelanggaran lalu lintas serius.

 

Saat hendak dikonfirmasi, seorang warga keturunan Tionghoa yang diduga mengetahui aktivitas tersebut justru terkesan menghindar. Ketika disapa wartawan dengan ucapan, “Selamat malam, bos,” yang bersangkutan menjawab singkat, “Bukan saya, itu Intimpura punya,” dengan bahasa Indonesia yang terpatah-patah, lalu meninggalkan lokasi.

Berdasarkan temuan di lapangan, muatan kayu tersebut kuat diduga merupakan hasil pembalakan liar atau tidak dilengkapi dokumen resmi hasil hutan. Selain dugaan kayu ilegal, kondisi kendaraan juga dinilai sarat pelanggaran lalu lintas dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.

 

Dasar Hukum yang Dapat Menjerat

 

Jika dugaan tersebut terbukti, sejumlah ketentuan hukum dapat diterapkan, antara lain:

 

1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Pasal 83 ayat (1) huruf b menyebutkan bahwa setiap orang yang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan (SKSHH) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.

 

 

2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

 

Pasal 277: Kendaraan bermotor tanpa tanda nomor kendaraan bermotor yang sah dapat dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.

 

Pasal 307: Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk pengamanan muatan, dapat dikenai sanksi pidana atau denda.

 

 

 

3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Kendaraan

Mengatur kewajiban pengamanan muatan agar tidak membahayakan pengguna jalan dan lingkungan sekitar.

 

 

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti temuan ini secara serius. Selain untuk menekan praktik peredaran kayu ilegal, penindakan juga dinilai penting guna menegakkan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Sorong dan sekitarnya. red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses