Lensapapua, Polda Papua Barat Daya menggelar rapat koordinasi (rakor) guna mematangkan kesiapan gelar perkara terkait pengaduan masyarakat (dumas). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolda Papua Barat Daya, Kombes Pol Semmy Ronny Thabaa, di Aula Mapolda, Kamis (16/4/2026).
Rakor ini secara khusus membahas tindak lanjut Dumas Nomor SPSP2/260410000023/IV/2026/BAGYANDUAN yang berkaitan dengan permohonan kepastian hukum atas Laporan Polisi Nomor LP/B/698/IX/2024/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat tertanggal 25 September 2024.
Dalam pembahasan, diketahui penanganan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polres Maybrat untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Wakapolda menegaskan pentingnya sinergi antar satuan kerja dalam setiap tahapan penanganan perkara. Ia menekankan agar seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum, serta menjunjung tinggi profesionalitas dan transparansi.
“Penanganan setiap laporan masyarakat harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel agar memberikan kepastian hukum yang jelas,” tegasnya.
Rakor ini dihadiri sejumlah pejabat utama Polda Papua Barat Daya, di antaranya Direktur Reserse Kriminal Khusus, Direktur Reserse Kriminal Umum, Direktur Reserse Narkoba, Kepala Bidang Hukum, serta Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan. Turut hadir pula para Kasat Reskrim dari Polresta Sorong Kota, Polres Sorong, dan Polres Maybrat.
Melalui forum tersebut, peserta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perkembangan penanganan perkara sekaligus merumuskan langkah strategis dalam pelaksanaan gelar perkara.
Polda Papua Barat Daya menilai rakor ini menjadi bagian penting untuk memastikan setiap laporan masyarakat tidak hanya ditindaklanjuti, tetapi juga mendapatkan kejelasan hukum secara pasti.
Dengan langkah ini, diharapkan proses penanganan perkara dapat segera menemukan titik terang serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian dalam penegakan hukum. red
